DetikNews86.com – Asahan |
Dugaan Kasus korupsi proyek pembangunan kantor Camat Bagan Asahan Kabupaten Asahan itu syarat KKN mulai dari proses pengadaan sampai pada pelaksanaan kontrak.
Pembangunan proyek Kantor Camat Bagan Asahan ada dugaan korupsi yang dikerjakan oleh pihak CV Naga Star yang menggunakan Anggaran APBD Kabupaten Asahan Tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp.2009.131.916.58.
“Ketua CIC menilai, Pemerintahan boleh saja berganti, Tetapi upaya memerangi korupsi tidak akan pernah padam. Berbagai landasan dan instrumen hukum telah dibentuk di Indonesia untuk memberangus dan memberantas tindak pidana korupsi. Berbekal undang-undang dan peraturan pemerintah Republik Indonesia, korupsi berusaha dicegah dan pelakunya diberi hukuman yang setimpal.” Ungkapnya
“Indonesia memiliki dasar-dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi pedoman dan landasan dalam pencegahan dan penindakan. Salah satunya menjadi dasar pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk menjadi penggawa pemberantasan korupsi di tanah air,” paparnya
“Dasar-dasar hukum ini adalah bukti keseriusan pemerintah Indonesia dalam memberantas korupsi. Dalam perjalanannya, berbagai perubahan undang-undang dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini penindakan kasus korupsi. Menyadari tidak bisa bekerja sendirian, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah juga mengajak peran serta masyarakat untuk mendeteksi dan melaporkan segala tindak pidana korupsi,”ungkapnya
“UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Pencucian uang menjadi salah satu cara koruptor menyembunyikan atau menghilangkan bukti tindak pidana korupsi. Dalam UU ini diatur soal penanganan perkara dan pelaporan pencucian uang dan transaksi keuangan yang mencurigakan sebagai salah satu bentuk upaya pemberantasan korupsi” tambahnya
“CIC menilai kasus mega korupsi besar-besaran di Kabupaten Asahan lambat laun pasti akan terungkap dalam waktu dekat ini.” Ungkapnya
“Selama 10 tahun terakhir ada tiga kasus korupsi terbesar yang merugikan negara. Tak main-main, total kerugian negara yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab tersebut nyaris menyaingi dana yang diselewengkan banyak pihak dalam kasus korupsi dana anggaran APBD dan APBN nyaris tidak pernah terkuak.” Paparnya
“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” bunyi pasal 603.
CIC menyebut, “Pasal 603 KUHP merupakan bentuk serupa dari Pasal 2 UU Tipikor. Permasalahannya, pasal dalam KUHP ini justru semakin memperingan jumlah hukuman koruptor. Regulasi tersebut menurunkan ancaman minimal pidana penjara yang sebelumnya 4 tahun menjadi 2 tahun. Sementara hukuman denda yang sebelumnya dikenakan minimal Rp 200 juta menjadi Rp 10 juta.”
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) ada indikasi korupsi berjamaah dalam pelaksanaan proyek pembangunan kantor camat Bagan Asahan Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara tersebut,dimana pembangunan kantor camat tersebut tidak sesuai bestek.
Hasil Investigasi yang dilakukan CIC dilapangan, bangunan proyek kantor camat asal jadi,bahkan kini terlihat retak retak pada bangunan,dan tidak sesuai bestek ,dimana besi yang digunakan tidak sama ada 12 mm dan 10 mm.
Ketua Umum CIC R.Bambang.SS menyoroti kasus pembangunan kantor camat Bagan Asahan menegaskan,”proyek pembangunan kantor Camat Bagan Asahan itu syarat KKN mulai dari proses pengadaan sampai pada pelaksanaan kontrak ,seharusnya waktu kontrak adalah tahun tunggal, tetapi diubah menjadi tahun jamak, untuk itu CIC minta KPK, Bareskrim Polri, dan Kejagung segera mengusut tuntas lasus ini dan penjarakan para pelakunya,”tegas Raden Bambang.SS Jumat (32/3/2023) kepada wartawan melalui pers rilisnya di Jakarta.
Ketua Umum CIC mengatakan,”Diduga terlibat dan cara licik oknum Kadis PUPR Kabupaten Asahan dalam memanipulasi dana anggaran pembangunan kantor camat Bagan Asahan dengan cara manipulasi besi bangunan diungkap CIC.”
Hal itu yang kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta.
Dalam kasus korupsi ini ada dugaan keterlibatan oknum kadis PUPR dan oknum pejabat PPK sebagai “Otak Intelektual” dalam tindak pidana korupsi,dan CIC sudah melaporkan kepada Bupati Asahan H.Surya.Bsc dan tembusan kepada KPK,Kapolri,Kejagung,Kejari Asahan dan Kapolres Asahan,”ungkap Raden Bambamg.SS.
Dia menambahkan, saya berharap kasus ini agar dapat diusut dan memenjarakan para pelakunya sehingga kasus ini dapat diungkap,” pungkasnya.
[Ady]