ROKAN HULU//detikNews86.com | Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 6,10 Gram, Sabtu 1 April 2023 sekitar pukul 03.00 Wib.
“Tersangka AA (32),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Senin (3/4/2023).
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Rumah Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu, Sabtu 1 April 2023 sekitar pukul 03.00 Wib.
“Barang Bukti Satu Paket diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor 6.10 Gram, Satu Pack plastik Klip Bening, Satu Kotak rokok Sampoerna Evolution, Satu Kaca Pirex, Satu Unit Hand Phone Android merk Oppo warna Putih dengan SIM Card 0821-xxxx-7970,” rincinya.
AKP Riza menjelaskan, Senin 27 Maret 2023 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Sebuah Rumah Desa Pematang Tebih.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Sabtu 1 April 2023 sekitar pukul 03.00 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap berinisial AA
Kemudian,dilakukan penggeledahan Tempat dan di temukan diduga Narkotika jenis Sabu seperti tersebut di atas,
Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap AA menerangkan bahwa Narkotika tersebut milik mereka berdua yang di peroleh dari EK.
Kemudian dilakukan pengejaran terhadap saudara EK. Namun tidak ditemukan.
“Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Riza Effyandi SH mengakhiri.
Penulis : Adv Ujang Raharja