Tersangka Kasus Sabu, Ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Di Pos di PKS Talikumain

Share artikel ini

ROKAN HULU//detikNews86.com | Seorang Pria berinsial AP (34) ditetapkan Penyidik Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,51 Gram.

“Iya Bang Kami mengamankan seorang Pria inisial AP,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Senin (3/4/2023)

Lanjutnya, Tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah Pos di PKS Talikumain,  Desa Talikumain Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul
Jumat 31  Maret 2023 sekitar pukul 13.45 Wib.

“Barang Bukti  Sembilan  Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik klip warna Putih Bening dengan berat sekitar 1,51 Gram, Satu  Bungkus Kotak Rokok Coffe Stik, Tiga  Lembar Plastik klip warna Putih Bening, Satu  mancis tanpa tutup kepala, Satu Bong dari Botol Plastik, Satu  Jarum, Satu Kaca Pirex, Dua Pipet dan Satu  Unit handphone merk NOKIA warna Hitam dengan SIM Card 08xx-3634-90xx,”terang Kasat Res Narkoba.

AKP Riza Effyandi , menerangkan, Senin  27 Maret 2023 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Sebuah Pos di PKS Talikumain Desa Talikumain.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Riza  Effyandi SH MH memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Jumat, 31 Maret 2023 sekitar pukul 13.45 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul  dipimpin Aipda  Ronaldi melakukan penangkapan terhadap Terlapor AP.

Saat, dilakukan penggeledahan, Badan atau Pakaian Tersangka ditemukan di Saku Celana Tersangka bagian Depan sebelah Kiri,  Satu  Bungkus Kotak Rokok Coffe Stik warna Hitam di dalamnya ditemukan Empat  Paket diduga Narkotika jenis Sabu, dibungkus Plastik Klip Putih Bening dan di Tangan sebelah Kiri Tersangka ditemukan Satu  Unit HP merk Nokia warna Hitam dengan SIM Card xx22- 3634-9xx7

Pada saat itu ditanyakan pada Tersangka Sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari MS.

Kemudian, dilakukan penggeledahan tempat ditemukan di dalam Laci  MS Daftar Pencarian Orang (DPO), Lima Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip Putih Bening, Tiga Lembar Plastik Klip Putih Bening, Satu  Bong dari Botol Plastik, Satu  Kaca Pirek, Dua  Pipet, Satu  Jarum dan Satu Mancis

Pada saat itu, ditanyakan kepada Tersangka tentang Sabu dan barang-barang yang ditemukan di dalam Laci di Pos tersebut, milik MS.

“Terhadap Barang Bukti tersebut dilakukan penyitaan, selanjutnya bersama Tersangka dibawa ke Polres Rohul  untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya mengakhiri. (Humas Polres Rohul)

Penulis : adv Ujang raharja