ROKAN HULU//detikNews86.com | Jajarannya Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul), Senin (3/4/2023) sekitar pukul 20.00 Wib, berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
“Korban AL (58), Tersangka PG (37), .AL (38) dan TA (34),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH, Selasa (4/4/2023).
Dalam kasus Curat tersebut, kata Anra Nosa SH MH dengan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Gelugur Kota Tengah RT 003 RW 006 Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul, Sabtu 1 April 2023 sekitar Pukul 09.30 Wib.
Iptu Anra Nosa menjelaskan, pada Sabtu 1 April 2023 sekitar pukul 09.00 Wib, Korban bersama dengan RB mendatangi rumah milik Korban di Gelugur Kota Tengah, RT 003 RW 006, Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan.
Dengan maksud dan tujuan untuk mengambil Egrek, sebab rumah Korban tersebut sudah tidak di tempatnya lagi.
Setibanya Pelapor dan RB di rumah tersebut, kemudian membuka pintu rumah tersebut
Pada saat itu juga RB melihat barang-barang jualan berupa Sparepart Mobil milik Korban telah berserakan.
Selanjutnya, korban dipanggil RB untuk melihat kejadian tersebut,pada saat itu juga keduanya memeriksa barang-barang yang berserakan tersebut.
Kemudian RB menyadari ada beberapa barang-barang jualan yang berupa Sparepart Mobil telah dicuri.
Selanjutnya RB memeriksa barang-barang yang ada didalam rumah tersebut.
Pada saat itu juga RB kehilangan sejumlah barang-barang-barang, sehingga korban mengalami kerugian materi sekitar Rp.90.000.000,.
Lanjutnya, Senin (3/4/2023) sekitar pukul 11.00 Wib, Unit Reskrim Polsek kepenuhan bersama-sama Babinkamtibmas mengecek TKP
Kemudian, setelah itu pulbaket awal kepada tetangga di sekitar tempat kejadian perkara, diperoleh informasi beberapa Minggu sebelum kejadian, ada salah seorang Warga melihat seorang Laki-laki bersama temannya mengangkut barang-barang yang dicurigai barang milik Pelapor.
Setelah, mendapatkan ciri-ciri pelaku kanit Reskrim Aipda Syarifuddin Rambe segera melaporkan ke Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nisa SH MH, kemudian memerintahkan untuk segera mengamankan Pelaku
Selanjutnya, diinterogasi kepada Pelaku bahwa benar pada Rabu (22/4/2023) sekitar pukul 23.00 Wib, melakukan pencurian dengan cara membongkar Terali Jendela dengan menggunakan Obeng
“Selanjutnya terhadap para Pelaku dibawa ke Polsek Kepenuhan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
“Para Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan kerugian Rp 90.000.000,” tutup Anra Nosa. (Humas Polres Rohul)
Penulis : adv Ujang raharja