MURATARA Detiknews86.com -Warga Kampung 4 Desa Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara,Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Saat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara.
Alesandro Del Piero (20) ditangkap diduga melakukan tindak pidana melakukan transaksi dengan aparat yang sedang melakukan penyamaran (Undercover).
Tersangka ditangkap dibelakang masjid Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (5
/4/2023) sekitar pukul 14.30 wib.
Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 101,72 gram, satu unit sepeda motor merk jupiter MX berwarna hitam Tanpa Nopol, satu helai celana pendek warna hitam Mizuno.
Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP/A/ 19 /IV/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 05 April 2023.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson,SH mengatakan sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis shabu.
Berbekal informasi tersebut team Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Lalu team melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran (Undercover) sebagai pembeli narkotika tersebut. Dan hasilnya memang benar terdapat seseorang laki-laki yang pada saat itu dengan mengendarai sepeda motor merk yamaha yupiter, mendekati kendaraan roda empat yang didalamnya berisikan personil Sat Res Narkoba yang sedang menyamar dengan cara undercover membeli. Lalu setelah di yakini bahwa laki-laki tersebut yang di duga membawa pesanan barang bukti narkotika tersebut maka pelaku tersebut diamankan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pada saat di periksa dan di geledah ditemukan pada tubuh pelaku.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Musi Rawas Utara guna proses hukum yang berlaku. (**)