Kasus Korupsi Penanganan Covid-19 di Samosir, Sekda dan 3 Tersangka Lain Mangkir Saat Dipanggil.

Share artikel ini

DetikNews86.Com – Samosir – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil 4 tersangka kasus dugaan korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan covid-19 status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, untuk dimintai keterangan, Jumat (14/1/2022).

Namun, mereka mangkir tanpa alasan yang jelas. Kepala Kejati Sumut, IBN Wiswantanu, melalui Kasi Penkum, Yos A Tarigan, mengatakan bahwa keempat tersangka adalah, Drs Jabiat Sagala selaku Sekda Samosir, mantan Kepala ULP Samosir, Sardo Sirumapea, mantan Kepala BPBD Samosir Drs Mahler Tamba dan Direktur PT Tarida Bintang Nusantara, Santo Edi Simatupang, selaku rekanan.

“Kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Tim Pidsus telah memanggil keempat tersangka untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut, tapi mereka tidak hadir,” kata Yos kepada wartawan, Senin (17/1/2022).

Ditegaskan Yos, sampai batas pemanggilan sesuai waktu yang ditentukan yaitu pada Jumat tanggal 14 Januari 2022, keempat tersangka ini tidak hadir. “Tapi kami akan secepatnya melayangkan surat pemanggilan kedua,” tegasnya.

Ketika dikonfirmasi kemungkinan akan dilakukan penahanan ketika para tersangka hadir pada pemanggilan kedua, Yos menjawab diplomatis.

“Terkait penahanan terhadap tersangka itu merupakan kewenangan penyidik. Karena mereka mempunyai dasar kebijakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” jawabnya.

Namun, mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini berharap, untuk mempercepat proses penyidikan terhadap kasus ini, keempat tersangka diharapkan kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik.
“Sebaiknya hadir memenuhi panggilan,” tandas Yos.

(ibs)