Sidang Putusan Hari Ini Haji Utomo Terbukti Tidak Bersalah Dan Di Nyatakan Bebas

oleh
oleh
Share artikel ini

Pati detinrws86 com,Rasa senang dan gembira dirasakan oleh keluarga Haji Utomo Desa Bajomulyo, Kec. Juwana, Kab.Pati, Begitu mendengar ketukan palu Hakim, Haji Utomo dinyatakan bebas dan nama baiknya harus dipulihkan. Senin, (10/04/2023).

Ahmad adik Haji Utomo selesai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati kepada wartawan mengatakan,”Setelah lima bulan mendekam di penjara akibat di dzolimi, sekarang terbukti hasil putusan sidang perkara kakak saya tidak bersalah,”katanya sambil mata berkaca-kaca.

“Pokoknya tunggu tanggal mainnya, yang mendzolimi kakak saya. Sekarang terbukti kakak saya tidak bersalah. Diatas langit masih ada langit,”ucapnya lagi.

Penasehat Hukum Haji Utomo, Fahrur Delimunthe, SH dalam keterangan pers setelah sidang mengatakan,”Hari ini Haji Utomo sudah dinyatakan bebas dari segala tuntutan, mohon dipantau juga supaya hari ini Haji Utomo bisa merasakan udara bebas,”katanya.

“Hari ini Haji Utomo sebagai warga negara yang tidak bersalah harus dibebaskan,”tegas Fahrur Delimunthe, SH.

Setelah mengambil petikan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A, Penasehat Hukum dan keluarga Haji Utomo menuju Lembaga Pemasyarakatan Pati menunggu pembebasan. (team)