DetikNews86.com | Tim dari Polda jawatimur dan tim pelestarian cagar budaya (PCB) jawatimur datang ke Pamekasan Madura untuk menindak lanjuti laporan Trah Ronggo Sukowati terkait di duga kuat perusakan cagar budaya di area astah makam Raja Pamekasan Pertama Penembahan Ronggosukowati nampak begitu jelas,hal ini dengan adanya bukti ada beberapa makan yang bukan kerabat raja di makamkan di area panembahan ronggosukowati.
Trah ronggosukowati sangat menyayangkan hal ini karena cagar budaya yang di lindungi negara ini di rusak dengan hadirnya 3 makam Keluarga Mohahmmad Alias Mamak yang di kuburkan seenaknya di area Makam panembahan Ronggo Sukowati.
Tentunya perusakan cagar budaya tersebut membuat geram laskar Ronggo dan Trah Ronggosukowati bahkan masyarakat Pamekasan dibuat resah.
Laskar Ronggo dan Trah Ronggosukowati melakukan jalur hukum sesuai undang undang tentang perusakan cagar budaya,semua orang di larang merusak cagar budaya baik seluruh maupun bagian bagiannya dari satuan kelompok dan atau dari letak asal,pasal 66 ayat (1).
“Menurut Zaini SH MH selaku kuasa hukum Trah Ronggosukowati bicara dari sisi hukum,”terhadap pengrusakan cagar budaya pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana ketentuan undang-undang 11 Tahun 2010 pasal 66 ayat (1) dipidanakan paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 5 milyar.
Pasarean penembahan Raja Ronggosukowati adalah situs cagar budaya yang telah di register oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten,tentu secara hukum dilarang ada pemakaman baru di areal panembahan ronggosukowati.
Jika merubah bentuk bagian-bagiannya dari letak asal ataupun ada makam baru di area panembahan makam Ronggosukowati itu memiliki makna merubah atau merusak, ungkapnya.
“ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karna kalo di biarkan akan muncul mamak mamak yang lain akan merusak cagar budaya yang di lindungi negara.
ini bukan masalah sepele,karna mnyepelekan masalah ini berarti kita sama saja membiarkan pelaku pelaku perusakan cagar budaya.
Dan kami tentu tidak terima ,makanya kami lakukan jalur hukum,sampai tuntas kasus ini akan kami kawal prosesnya tegas Abdus somad laskar Ronggo.
(Edy Y.Y.)