Pengulu Kute Lawe Kongker Hilir Kecamatan Lawe Alas Agara Abaikan Surat Pj Bupati

Share artikel ini

Detiknews86.com – Kutacane |
Oknum Pengulu (Kepdes) Kute Lawe Kongker Hilir Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara Diduga mengabaikan surat tindak lanjut kajian dan evaluasi pemerintahan Kute Lawe Kongker Hilir.

Surat tindak lanjut tersebut dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kute dan menindak lanjuti usulan pemberhentian Pengulu Kute oleh Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Lawe Kongker Hilir Nomor 011/BPK/K-LHK/XI/AGR/2022 tanggal 25 November 2022, atas dasar usulan tersebut tim melakukan rapat pada hari Kamis 06/04/2023 bertempat diruang rapat Pj Bupati Aceh Tenggara.

Adapun hasil rapat tersebut yaitu agar pemerintah Desa Lawe Kongker Hilir segera melakukan Musrembang tingkat kute tahun 2023 paling lambat dilaksanakan pada tanggal 12/04/2023. Kemudian mengembalikan hasil Pungutan Liar (Pungli) terhadap 8 (Delapan) perangkat kute sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) per orang.

Berdasarkan qanun Aceh Tenggara Nomor 22 tahun 2010 tentang Kute pada pasal 20 huruf (P) disebutkan bahwa Pengulu dilarang melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). untuk itu Pengulu Kute diharapkan mencabut keputusan yang telah diterbitkan. sebab keputusan tersebut terindikasi adanya dugaan praktik nepotisme.

Isi surat tersebut diterima oleh Media Detiknews86.com dari Ketue BPK Lawe Kongker Hilir Inisial ZN serta turut didampingi warga pada Sabtu 15/04/2023. kemudian mereka berharap kepada Pj Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir MSi untuk segera mencopot Pengulu Kute kami, alasan pelaksanaan musdus dan musdes sampai saat ini belum dilakukan. selanjutnya pengunaan anggaran Dana Desa tahun 2022 diduga banyak penyimpangan yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebab oknum Pengulu tersebut dalam menjalankan anggaran tidak pernah melakukan musyawarah dengan pihak perangkat kute sehingga pengelolaan keuangan Desa berpotensi curang dan berpotensi adanya kerugian negara untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun golongan tertentu. Papar mereka pada Media ini

“Kami sangat berharap kepada pemerintah daerah dalam hal ini Pj Bupati Aceh Tenggara, Asisten I (Satu) selaku pembina bidang Desa secepatnya mengambil langkah yang kongkrit dan tepat guna untuk menyelamatkan jalannya roda pemerintah Desa Lawe Kongker Hilir”. harap mereka

Sampai berita ini ditulis pihak Media masih terus berupaya melakukan Konfirmasi Kepada oknum Pengulu Lawe Kongker Hilir, terkait adanya surat teguran dan pengunaan Dana Desa tahun 2022.

Menanggapi hal tersebut Ketua Lsm Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (Gempur) Aceh Tenggara Pajri Gegoh Selian pada Sabtu 15/04/2023 angkat bicara kepada media ini mengatakan bahwa dirinya sangat menyanyangkan sikap Pengulu tersebut apatis yang tidak peduli terhadap kekeluhan dan kebutuhan masyarakat Kute Lawe Kongker Hilir. seharusnya seorang pemimpin Desa dalam menjalankan roda pemerintahan Desa harus bijak dan adil serta tidak KKN, dalam menjalankan anggaran Desa seharusnya terbuka dan akuntabel karena tujuan dana Desa secara umum untuk mensejahterakan masyarakat Desa itu sendiri.

“Apa lagi saya dengar dari kekeluhan masyarakat sampai saat ini pihak Desa belum melaksanakan musdus dan musdes tentu ini nantinya akan bisa berdampak fatal dalam penyerapan anggaran Desa, karena seharusnya penggunaan Dana Desa harus melalui musdus dan musdes, supaya program RKPK terserap sesuai prosedur dan sistem keuangan Desa yang akuntabel, terbuka, dan jauh dari indikasi KKN,” imbuhnya

Lanjutnya, “untuk itu memang sudah selayaknya Pj Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir MSi memberhentikan oknum Pengulu Lawe Kongker Hilir dari jabatannya, kemudian diharapkan kepada pihak APIP dalam hal ini inspektorat setempat untuk menurunkan tim ke Desa tersebut guna melakukan audit investigasi dan audit administrasi terhadap seluruh realisasi anggaran Dana Desa tahun 2022 di Desa itu.”

“Jika terbukti dalam pengelolaan anggaran Desa tidak sesuai dengan mekanisme dan penggunaan maka selayaknya pihak APIP memberikan tindakan tegas terhadap oknum Pengulu supaya menjadi efekjera terhadap siapapun dalam menjalankan tugas tidak dengan sumpah dan janji jabatan nya termasuk pengelolaan anggaran Desa” tegas Gegoh Selian

[Ady]