PEKANBARU – Kuasa hukum pemilik tanah menjawab permasalahan akses Jalan yang baru-baru ini terjadi diperumahan yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Sabtu, (16/04/2023).
Epri Edison manalu SH kuasa hukum pemilik tanah PT Namboru yang didampingi Wahyu Harahap Wadan Koti dan Ginting yang merupakan Komandan Koti Pemuda Pancasila (PP ) Kota Pekanbaru, membantah informasi adanya tuduhan penyerobotan dan penggalian tanah jalan yang beredar di pemberitaan beberapa Media
Pihaknya mengatakan dapat menunjukkan surat tanah tersebut apabila dibutuhkan.
“Tanah itu milik ibu Manik yang dulunya di beli dari ibu Aisyah dan ibu Aisyah ini saudara kandung dari ibuk manik , jadi kami hadir disini memberikan bantahan terkait adanya pemberitaan di beberapa media,” tutur Epri Edison kepada media dalam jumpa persnya Minggu, (16/04/2023).
Epri juga menjelaskan, bahwa tanah itu milik dari beberapa orang kliennya sejak 1984 hingga suratnya dipecah menjadi dua bagian. Ahli waris kliennya itu bernama Welas yang memberikan hibah kepada Aisyah, dengan luas 2500 M² yang saat ini sudah dibeli oleh kliennya bernama Ibu Manik.
” berdasarkan bukti surat yang kita miliki, Jalan yang kami gali itu bukan milik jalan umum seperti yang diberitakan beberapa media, kami ppunya bukti kok dan dapat kita buktikan baik dipengadilan maupun sampai kemana, dari pemilik pertama sampai ahli waris, kami punya” ujarnya
Epri juga mengatakan, terkait dengan media yang memberitakan yang memuat pemberitaan adanya “pemutusan maupun pengrusakan jalan yang juga menuduh adanya larangan terhadap jemaat Gereja” dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan nya kedewan Pres, karena kami tidak pernah dilakukan konfirmasi sebelum nya, baik kepada pemilik tanah yang kami anggap mengarah ketuduhan yang merugikan klayen kami sendiri” ungkapnya.
Epri Edison menjelaskan, Jalan itu bukan jalan umum, namun dikarenakan lahan itu masih kosong, hingga masyarakat mempergunakan tanah itu menjadi akses sementara, tapi bukan menjadi jalan Umum, klayen kami sebagai pemilik tanah tidak pernah diberitahu bahwa tanah itu sudah berubah menjadi jalan Umum” tegasnya
“Yang pertama kali memakai tanah itu jalan, ya pihak gereja, waktu itu belum ada siapa-siapa disana, kemudian dibangunlah beberapa rumah oleh warga, makanya mereka (warga) menggunakan jalan itu hingga saat ini. Kami sudah bicarakan hal itu dengan baik ke pihak gereja satu minggu sebelum kami lakukan penggalian, kami juga sudah informasikan hal itu ke masyarakat disana, kami tidak serta-merta atau brutal menghancurkan jalan, gitu aja” tuturnya
Setelah kami melakukan penggalian pun, pihak jemaat Gereja juga kami temui, dan pada saat itu kami ada pembicaraan yang baik disana
“Mereka mengaku, permasalahan itu sebenarnya telah terjadi berkali-kali dalam beberapa tahun terakhir ini, namun mediasi yang kami lakukan belum menemukan titik terang, oleh itu kami akan tetap melakukan penggalian jalan itu sesuai dengan yang ada dalam surat tanah yang kami miliki”.
Terkait dugaan pengrusakan jalan itu kami sudah mendengar itu, telah dilaporkan oleh beberapa warga ke wilayah hukum Polsek Bukit Raya namun pihak Polsek menyarankan agar laporan tersebut di arahkan ke Polres aja, hingga pelaporpun melanjutkan laporannya ke polres Pekanbaru
Dikabarkan Wakapolresta Kota Pekanbaru, AKBP Hengky pun telah turun kelokasi diduga melakukan pengamanan dengan adanya laporan dari warga.tutup Epri
Team DPW A-PPI