Pengrusakan Papan Bicara Salle Bin Maddo Katanya Mendapat Izin Dari Penyidik Tahban Polres Gowa Namun Nyatanya Tidak

Share artikel ini

Detiknews86.com, Gowa –  Sekelompok orang yang diduga kuat dari pendamping hukum Iswan Palma  melakukan pengrusakan terhadap papan bicara yang dipasang oleh Ahli waris Salle Bin Maddo.hari Selasa 11./1/2022

Dalam video amatir tersebut salah seorang dari mereka yang dibajunya bertuliskan logo” Peradmi”  mengaku bahwa sesuai dengan permintaan Polres Gowa bahwa Penyidik memgatakan silahkan turunkan papan bicara karena sesuai BAP ada pernyataan yang memgatakan bahwa apabila terjadi sesuatu siap menempuh jalur hukum kembali polres gowa, maka silahkan menempuh jalur hukum, sudah diketahui oleh kepala desa kami sudah diberi izin ke sini.

Salah seorang Ahli waris yang ditemui oleh Awak media yang melihat langsung di TKP dan melakukan perekaman video bahwa dia melihat seseorang dari mereka merusak papan bicara dengan mengunakan tangan dan dalam pernyataannya mereka menyebut sudah mendapat izin penyidik Polres Gowa seperti dalam video, ” cetusnya.

Kanit Tahban Polres Gowa Ipda Hariyanto.yang di konfirmasi hal tersebut oleh Awak Media mengaku tidak pernah mengarahkan seseorang atau instansi manapun untuk melakukan pencopotan apalagi pengrusakan papan bicara di lokasi yang disengketakan tersebut.

Kades Tangkebajeng H.Jafaruddin SH, yang dicoba dikonfirmasi yang mengenai hal tersebut oleh Awak media di kantornya sedang tidak ada atau sedang ada di luar, pesan WhatsApp pun tidak dibalas.

Sementara ketua LSM Lidik Pro Dg Ali sebagai pendamping hukum H Baco Dg Bani selaku Ahli Waris, merasa bahwa Pemerintah Desa Tangkebajeng tidak tegas dan seolah-olah ada pembiaran terhadap pengrusakan papan bicara yang dipasang oleh Ahli Waris Salle Bin Maddo.

Bahkan dalam sebuah video salah seorang juru bicara tersebut mengaku mendapatkan izin dari pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa , kalau memang benar begitu maka Pemerintah Desa tidak menghargai lembaga kami karena kami sudah menyurat untuk melakukan mediasi dan juga yang mengherankan kenapa Pemerintah Desa tidak menyimpan arsip untuk mengkaji apakah mereka punya hak atau tidak untuk menurunkan papan bicara.

Dg Ali menambahkan bagaimana kalau sampai terjadi apa-apa di lapangan siapa yang bertanggung jawab kalau pemerintah desa tangkebajeng tidak bisa bersikap tegas dengan sekelompok orang yang  datang di TKP untuk melakukan pengrusakan.

Sementara itu Iswan Palma  kepada Awak Media yang ditemui dikediamannya membenarkan akan adanya pengrusakan papan bicara yang dilakukan oleh kuasa hukumnya yang telah mendapat izin dari pihak kepolisian polres gowa melalui penyidik Tahban, pihak tahban katanya silahkan.

Demikian pula pihak Pemerintah Desa telah memberi izin kepada kami untuk melakukan pengrusakan papan bicara di area yang di kuasai H.Baco Dg Bani,” ucapnya.

Sementara Widiarto, SH selaku pendamping hukum Iswan Palma yang dicoba dihubungi melalui pesan whatsApp oleh Awak media tidak aktif.

(Hamzah/ SL)