detikNews86.com, Minahasa Selatan-Pemerintah telah mengesahkan aturan soal cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 untuk aparatur sipil negara (ASN).Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 13 Maret 2023 yang lalu.
Aturan soal cuti bersama Lebaran 2023 untuk ASN diterbitkan setelah Pemerintah melakukan revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil kabupaten Minahasa Selatan , sebagai Garda terdepan pelayanan publik tetap melakukan pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus Dokumen kependudukan .
Sekretaris Disdukcapil kabupaten Minahasa Selatan Herry Tandayu SE, Menyampaikan ” Bagi masyarakat yang membutuhkan atau mau mengurus Dokumen kependudukan kami siap melayani,hal ini berdasarkan petunjuk dari Bupati FDW dan Wakil Bupati PYR setelah melihat setiap hari masyarakat yang membludak untuk mengurus dokumen kependudukan”
“Menindaklanjuti hal tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil kabupaten Minahasa Selatan Deky Tuwo SE MSI, menugaskan saya untuk menjadwalkan petugas yang akan melayani keperluan masyarakat ,jadi bagi masyarakat Minahasa Selatan yang akan mengurus dokumen kependudukan tidak usah risau , Disdukcapil Minahasa Selatan tetap melakukan pelayanan selama libur Idul Fitri, dan perlu dicatat Pelayanan dibuka pukul 09.00 -14.00 ” ujar Tandayu.
Dari hasil konfirmasi awak media detikNews86.com , jadwal piket dengan kordinator harian sudah diterima oleh masing-masing pegawai, baik ASN maupun THL Disdukcapil Minahasa Selatan melalui pesan singkat.
(BERNY)