Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Mengadakan Rapat Koordinasi Ketua IPSM kecamatan Se Kabupaten Bekasi

oleh
oleh
Share artikel ini

Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Mengadakan Rapat koordinasi Ketua IPSM Kecamatan Se Kabupaten Bekasi

Bekasi|Jabar|DetikNews86.Com – Dinas Sosial kabupaten Bekasi telah mengadakan rapat koordinasi bersama ketua IPSM kecamatan se-kabupaten Bekasi dan ketua Ipsm kabupaten bekasi serta wakil ketua ipsm kabupaten bekasi diruang rapat bupati kabupaten Bekasi.
Rabu (19/01/2022)

Acara yang di selenggarakan oleh dinas sosial bidang pemberdayaan sosial yang di hadiri Kepala Bidang(Kabid) dan kepala Seksi(Kasie) serta saling tuding dengan wakil ketua Ipsm kabupaten Bekasi tentang ketidak paham dinas sosial terkait Permensos No 10 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) .

Dalam hal pembahasan tersebut berbeda pemahaman antara dinas sosial bidang pemberdayaan sosial dengan Wakil ketua IPSM kabupaten Bekasi.

Saipul Wahyudin wakil ketua IPSM kabupaten Bekasi mengatakan,Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) adalah organisasi yang bersifat Otonom dan mandiri.

 “kami punya badan organisasi atau himpunan PSM yaitu IPSM yang terstruktur di tingkat desa/kelurahan,kecamatan,Kabupaten,provinsi sampai Nasonal itu sudah jelas dan diatur oleh peraturan menteri sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Bab 3 tentang penyelenggaraan PSM dan Bab 4 tentang IPSM”.Kata Saipul Wahyudin saat dikonfirmasi oleh Awak Media.

Saipul Wahyudin menambahkan, kami (IPSM) punya Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART) secara permensos no 10 tahun 2019 pasal 22 .

” ini sangat aneh seakan-akan kami diatur oleh dinas sosial.Salah satu nya dinas tidak berkomunikasi dengan kami Ipsm kabupaten bekasi terkait perubahan atas rekomendasi kepala desa dan SK kecamatan yang terbaru yang melalui surat edaran dari Asisten pemerintahan dan kesra lewat radiogram kecamatan se kabupaten bekasi.sedangkan,ini jelas banget kita punya payung hukum sendiri dan sudah di SK kan oleh PJ Bupati Bekasi Bpk.Dani Ramdani”.cetusnya

kami akan bersurat ke Dirjen Pemberdayaan sosial perorangan keluarga dan kelembagaan masyarakat kementerian sosial Republik Indonesia.Ungkapnya
(SH)