PEMBERIAN HADIAH (RK) LEBARAN DARI NEGARA UNTUK NAPI LAPAS KUTACANE.

Share artikel ini

DetikNews86.com – Kutacane |

Lapas Kelas IIB Kutacane Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, gelar pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 kepada Narapidana, Sabtu (22/04/2023)

Kegiatan pemberian remisi Khusus ini dilaksanakan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023

Sebanyak 296 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Kutacane mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023. Kegiatan diawali dengan pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan langsung oleh Kalapas Chandra Wiharto dan dilanjutkan dengan Penyerahan Surat Keputusan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kegiatan penyerahan remisi khusus diserahkan langsung secara simbolis kepada beberapa narapidana oleh Kepala Lapas Kelas II B Kutacane.
“Sekali lagi Kami Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H,Mohon Maaf lahir dan Batin. Kami Harapkan Penyerahan Remisi ini mampu memotivasi warga binaan kami untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimispe dalam menjalani pidana” ujar Chandra di akhir sambutannya.

Acara berlangsung dengan aman dan lancar, dan di akhir acara, Kalapas beserta jajarannya bersalam-salaman dan bermaafan dengan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kutacane.

[Ady]