PASIR PENGARAIAN//DetikNews86.com | Berkah Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Warga Binaan Pemasyarakatan (Wbp) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian terima Remisi Khusus Hari Raya pada Sabtu (22/4/2023).
Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu kepada perwakilan Wbp penerima Remisi.
Turut hadir mendampingi Kalapas Kepala Seksi Binadik dan Giatja Sunu Istiqomah Danu, Kepala Kesatuan Pengamanan Marcos Sihombing dan Kepala Subseksi Registrasi Anton Fernando.
“Ya, hari ini kami serahkan remisi kepada Warga Binaan, semoga dengan diberikan nya remisi ini bisa memperbaiki sikap Wbp agar kelak selepas menjalani pidana tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi”.Terang Bahtiar.
Bahtiar menambahkan, adapun Warga Binaan penerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 adalah Remisi Khusus 1 (RK 1) Sebanyak 447 orang dan Remisi Khusus 2 (RK 2) 1 orang Wbp. Khusus RK 2 langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Selanjutnya, Bahtiar menjelaskan bahwa syarat penerima Remisi yaitu sudah menjalani hukuman 6 bulan pidana penjara bagi narapidana yang mendapat remisi pertama, tidak ada mendapat register F dan telah melalui Assesment penurunan tingkat resiko oleh assesor di Lapas Pasir Pengaraian.
Sebelum penyerahan Remisi, dilaksanakan Shalat Id Idul Fitri di lapangan dalam Lapas Pasir Pengaraian yang diikuti oleh Petugas dan Warga Binaan beragama Islam.
Diakhir, Kalapas memberitahukan bahwa setelah dilaksanakan Shalat ID Idul Fitri dan penyerahan Remisi, akan dibuka layanan kunjungan khusus bagi Warga Binaan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri selama 4 (Empat) hari.(ujr)