Detiknews86.Com – Pidie Jaya
Kepala Bagian Operasional (KBO) Sat Lantas Pidie Jaya Ipda Darmansyah,S.H, menghimbau dan melarang masyarakat untuk tidak menggunakan mobil barang atau bak terbuka untuk membawa penumpang. Kamis (27/4/2023)
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Lantas Polres Pidie Jaya AKP Aiyub, S.E mengatakan himbauan dan larangan ini merupakan bentuk upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan yang bisa jatuhnya korban jiwa.
“Himbauan tersebut dilakukan oleh personil Satlantas Polres Pidie Jaya,agar jangan sampai kejadian laka lantas yang terjadi di daerah lain beberapa hari belakangan ini,agar tidak terulang kembali di wilayah hukum Polres Pidie,” larang AKP Aiyub.
Melihat telah terjadinya kejadian laka lantas di daerah lain, kita bisa mengambil pelajaran atas Terjadinya laka lantas tersebut, meskipun demikian patuhi peraturan berlalu lintas, ini untuk keselamatan kita bersama.
Terkait larangan tersebut, Kasat lantas menjelaskan,dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya.
Secara undang-undang sudah dijelaskan mengangkut penumpang dengan mobil barang dilarang, karena bisa membahayakan keselamatan diri sendiri maupun penumpang itu sendiri.
Kasat lantas “berharap kepada pengemudi mobil barang untuk tidak membawa penumpang,karena sangat berbahaya,dan patuhi peraturan berlalu lintas, utamakan keselamatan”, Pintanya.
[Wanispijay]