Tuntut Kenaikan Upah, Buruh PT. SMP Mogok Kerja, Polsek Manggelewa Kawal Mediasi.

Share artikel ini

๐ƒ๐จ๐ฆ๐ฉ๐ฎ.๐๐“๐.//๐๐ž๐ญ๐ข๐ค๐๐ž๐ฐ๐ฌ๐Ÿ–๐Ÿ”.๐œ๐จ๐ฆ |ย 
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Manggelewa sukses mengawal jalannya proses mediasi antara pihak PT. Subur Mekar Perkasa (SMP) dengan sejumlah buruh yang sempat melakukan aksi mogok kerja menuntut kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK), Jumโ€™at (5/5/2023) sekira pukul 09.00 Wita.

Pelaksanaan mediasi itu sendiri berjalan cukup alot di mana pihak perusahaan dalam hal ini diwakili Direktur, Wiliam Tanju, sementara di pihak buruh diwakili oleh Beni, di damping seluruh buruh perusahaan lainnya.

Kapolsek Manggelewa, Iptu Ramli, SH., Ketika dikonfirmasi membenarkan adanya proses mediasi Pemilik Perusahaan dengan para tenaga Kerja. Akibat adanya aktifitas mogok kerja yang dilakukan oleh sejumlah buruh yang dipucu dengan tuntutan kenaikan upah kerja yang tidak sesuai standar UMP yang di tetapkan Pemerintah.

โ€œSejumlah buruh tiba-tiba mogok kerja, menuntut kenaikan gaji, mengakibatkan aktifitas muatan jagung di perusahaan tersebut sempat dihentikan,โ€ ungkap Kapolsek.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama proses mediasi, lanjut Kapolsek, Personil Polsek diterjunkan untuk melakukan pengawalan termasuk melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi tersebut.

โ€œAnggota diturunkan untuk menjaga serta meminimalisir potensi ketegangan dan gangguan yang sewaktu-waktu timbul selama proses mediasi berlangsungโ€, papar Kapolsek.

Sebelumnya, Kapolsek mengungkapkan, mogok kerja dipicu oleh sejumlah buruh menginginkan adanya kenaikan upah kerja antara lain dalam hal kegiatan Kuras Silo Kapalan, harus dihitung per ton. Sedangkan untuk proses Stapel, buruh meminta dinaikkan dari 20.000,- menjadi 25.000 per ton.

โ€œburuh juga menuntut kenaikan upah upah harian dari 80 ribu dinaikkan jadi 150 ribu,โ€ beber Kapolsek.

Tuntutan lain, sambung Kapolsek, untuk upah proses Sekam dari Rp.40.000 dinaikkan menjadi Rp 50.000, Ratakan Kapaln Fuso dari Rp.25.000 dinaikkan menjadi Rp.50.000, dan terakhir buruh juga meminta Jam kerja dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita dan apabila lewat jam 18.00 Wita harus di hitung lembur, harapnya.

Ditanya mengenai tanggapan Perusahaan, Kapolsek mengungkapkan, sebagian tuntutan di setujui sedangkan sebagianya lagi pihak menejemen perusahaan belum di terima, Sehingga mengakibatkan seluruh buruh sekitar 90 Orang melakukan mogok kerja.

โ€œdan untuk sementara aktifitas di gudang PT. SMP berhenti sampai tuntutan buruh dipenuhi,โ€ jelas Kapolsek.

Kegiatan pengawalan proses mediasi antara PT. SMP di Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu berakhir pada pukul 10.30 wita, berjalan aman dan kondusif, pungkasnya.

Jurnalis, Rdw/ddo.