DETIKNEWS86.COM, KUTACANE
Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten/Kota memang merupakan jabatan yang strategis. Karena Sekda kabupaten/kota sebagai Pembina para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Namun begitu juga terkait untuk pemberhentian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten/kota, juga tidak segampang itu. Akan tetapi harus memenuhi persyaratan dan prosedural serta aturan di dalam Undang-Undang Jabatan Sekretaris Daerah (ASN). Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA), Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian kepada Media Detiknews86.com Minggu (07/05/2023) di Kutacane. Untuk memberhentikan seorang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekda kabupaten/kota, tidak boleh dengan sewenang-wenang dan diskriminasi semua ada ketentuannya. Tutur Gegoh Selian.
Secara gamblang Pajri Gegoh Selian, menjelaskan boleh-boleh saja memang, seorang Sekretaris Daerah diberhentikan, apabila dia telah melanggar aturan ataupun sumpah jabatannya sebagai Sekretaris Daerah. Kemudian, apabila seorang Sekda kabupaten/kota atau yang bersangkutan boleh diberhentikan apabila bersangkutan : meninggal dunia. Kemudian berhenti dengan sendiri ataupun mengundurkan diri. Menjadi terpidana dengan berkekuatan hukum tetap karena melakukan kesalahan dengan ancaman pidananya 5 tahun paling singkat.
Begitu juga hal nya dengan Muhammad Ridwan SE. M.Si, yang saat ini masih menjabat sebagai Sekda kabupaten Aceh Tenggara. Boleh diperpanjang hingga dalam waktu yang tidak ditentukan sepanjang memenuhi persyaratan. “Serta adanya persetujuan Surat perpanjangan dari Kemendagri,” katanya.
Gegoh Selian menuturkan bahwa perpanjangan masa jabatan Sekda kabupaten Aceh Tenggara sesuai aturan, yaitu UU ASN No 5/2014. Pasal 117 menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), ditegaskan jabatan tingginya hanya bisa diduduki paling lama lima tahun. Dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kesesuaian, kompetensi, dan kebutuhan instansi yang telah dapat persetujuan dinas kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Intinya kalau sesuai UU 5 tahun 2014 dan PP 11 tahun 2017 Batas Usia Pensiun JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) adalah 60 tahun. Dan disitu tidak ada klausul yang mengatur lain, “Batas Usia Pensiun (BUP) yakni 60 tahun. ujarnya.
Kita mengetahui bahwa selama ini, Muhammad Ridwan SE. M.Si, dalam menjalankan tugasnya sebagai Sekda sangat amanah dan mampu bekerja sistem keuangan yang profesional. Sehingga kabupaten Aceh Tenggara bisa mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), setiap tahunnya pada masa kepemimpinan Drs. H. Raidin Pinim – Bukhari sebagai Bupati – Wakil Bupati Agara. Ujar Gegoh Selian mengakhiri.
[Ady]