DETIKNEWS86.COM, KUTACANE
Setiap pengajuan untuk pencairan pengamprahan tulah Pengulu di kabupaten Aceh Tenggara, salah seorang oknum staf di Kantor Dinas Keuangan Pemkab Aceh Tenggara (Agara) itu, diduga kerap menerima setoran gelap (uang pungli) dari sejumlah Kasi PMD kantor kecamatan. uang yang diterima oleh oknum staf dinas keuangan tersebut untuk memuluskan supaya Tunjangan Lelah (Tulah), atau honor para kepala desa (Pengulu) di Kabupaten Aceh Tenggara berjalan dengan lancar.
Informasi yang dihimpun media ini, pada Selasa (09/05/2023) dari sejumlah sumber yang layak dipercaya, menyebutkan bahwa sejumlah uang tersebut di pungut dari pihak wilayah kecamatan, dalam mengurus Tunjangan Lelah atau honor para kepala desa beserta perangkat desa. Berdasarkan laporan dari sumber media ini, uang yang sudah terkumpul, kemudian selanjutnya di serahkan kepada salah seorang staf kantor dinas keuangan Pemkab Agara, inisial MYD, bahkan ironisnya sebagian staf kantor dinas staf keuangan tersebut, dalam menerima setoran gelap ada yang melalui transfer bank nominal nya mencapai Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah), uang tersebut ditransferkan ke rekening atas nama MYD. Terang sumber media ini.
Nara sumber menambahkan bahwa, uang yang disetorkan itu, dengan dalih untuk kepentingan administrasi berkas dokumen pengajuan tulah (SPP), yakni untuk biaya Fotocopy dan penggandaan dokumen dan pembelian materai.
Oknum staf keuangan itu memang namanya tidak asing lagi terhadap pihak kepala desa di kabupaten Aceh Tenggara khususnya para pegawai kecamatan. Karena setiap pengajuan dokumen SPP semua berkas harus lewat inisial MYD.
Terkait adanya dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum MYD, itu Pajri Gegoh Selian, selaku Ketua DPD Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA), Provinsi Aceh, kepada media ini di Kutacane angkat bicara, dan dirinya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh oknum MYD itu, merupakan perbuatan suap yang melanggar hukum. Apa lagi dia berani menerima lewat transfer antar bank, ini sangat luar biasa. Kita meminta kepada pihak hukum secepatnya bisa mendalami dan mengusut dugaan suap tersebut. Guna memberikan efek jera terhadap pelaku jika terbukti.
Serta memanggil pihak yang melakukan transfer uang kepada oknum MYD, sebab perbuatan pungli dalam mengurus pengamprahan gaji ataupun uang tulah para kepala desa dan perangkatnya, tidak manusiawi. Bayangkan tulah mereka pun sangatlah kecil nominalnya. Namun untuk mengurus pengamprahan gaji mereka harus mengeluarkan biaya dengan dalih apapun itu tidak dibolehkan. Sebut Gegoh Selian.
Selanjutnya hal yang sama juga diungkapkan oleh Praktisi hukum M Purba, SH, lewat WhatsApp dia juga mengatakan, jika dugaan adanya ulah oknum staf kantor keuangan Pemkab Agara khususnya di bidang pos bantuan tersebut ada meminta sejumlah uang kepada pihak kepala desa maupun kepada pegawai kecamatan, terkait pengajuan dokumen SPP, berarti Kantor bagian pengelolaan dan keuangan daerah Aceh Tenggara, belum terlepas dari dugaan praktik pungli atau gratifikasi dan hal seharusnya tidak boleh dibiarkan dan jika terbukti oknum staf tersebut harus dicopot dan di proses secara hukum yang berlaku, oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan. Harap M Purba SH.
[Ady]