Pekanbaru -detiknews86.com sidang Pra Peradilan Clarensia Cicilia terhadap Polresta Pekanbaru tidak dapat terlaksana walau sudah diijadwalkan Hari ini Kamis Tanggal 10/05/2023. karena pihak polresta tidak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Selanjutnya Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Sugeng Haersoyo. SH, MH. menetapkan sidang kedua akan dilaksanakan senin 15 mei 2023.
Untuk diketahui, kasus ini tergolong ringan bahkan seharusnya tidak ada jika kita melihat kronologisnya, Pasal 372 ancaman Hukuman 4 tahun penjara. Namun bagaimana bisa Clarensia Sisilia ditahan Polresta Pekanbaru.
Renita SH MH selaku Penasehat hukum Clarensia Cicilia kepada wartawan mengatakan bahwa ia melihat kasus tersebut terlalu dipaksakan.karena subjek Hukumnya tidak tepat.
“ Inilah yang sangat janggal, bagaimana tidak Clarensia dipenjara tanpa berbuat, seharusnya yang harus dipenjara suami Clarensia Sesilia sebab dialah yang menerima servis di bengkelnya dan pihak Polresta seharusnya jeli, jangan asal memenjarakan masyarakat,’ Tegas Pengacara Muda ini.
Ditambahkan Renita, saya sudah meminta pihak Polresta tidak menahan klien saya, namun mereka tidak mau makanya kita Pra peradil kan agar semuanya terbuka. Saya yakin kasus ini dapat selesai dengan baik.
Jika yang di permasalahkan pelapor ACP Audio tentu harus diketahui sama siapa dia servisnya tentu harus sama dia mintanya, karena surat servisnya tidak ada, apalagi bukan yang punya langsung yang datang ketoko untuk memintanya tetapi orang lain, ini jelas sudah di setting karena semenjak Audio tersebut di servis di toko Klien saya tidak pernah bergeser, intinya kalau yang punya langsung datang pasti di berikan, ini sudah jelas terlalu dipaksakan,” tutupnya.