Polsek Singingi Berhasil ungkap Peredaran Narkotika Jenis Daun Ganja Kering

oleh
oleh
Share artikel ini

KUANTAN SINGINGI, Detiknews86.com,- Polsek Singingi berhasil mengungkap kasus narkoba yakni tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, Rabu (10/5/2023).

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar, SH, MH, mengatakan “adapun kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Tim Reskrim polsek singingi yang dipimpin oleh Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar, SH, MH Bersama Kanit Reskrim Polsek AIPTU MERIAN DONAL dan Anggota Unit Reskrim Polsek Singingi yaitu pertama yang dilakukan oleh anak pelaku berinisial ARA (18), S (24), M (24) dan AH (21), yang berperan sebagai pengedar dan pemakai dan terjadi penangkapan pada hari Rabu (10/05/2023) sekitar pukul 21.30 wib dengan TKP Desa Sungai Sirih Kecamatan Singingi, dengan barang bukti yang diamankan berupa 7 (Tujuh) Paket daun ganja kering dengan berat kotor 22,96 Gram, Daun ganja kering dalam plastik warna biru dengan berat kotor 24,04 Gram, 15 (lima belas) lembar kertas tembakau merk NARAYANA, 1 (satu) buah alat lintingan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah lem kertas, 1 (satu) buah mancis, 3 (tiga) unit handphone dan 2 (dua) unit sepeda motor,“ ungkap IPTU Riduan.

“ Lanjut Peran yang dilakukan oleh tersangka inisial R (30) pengedar dan pemakai yang dilakukan penangkapan pada hari Kamis (11/05/2023) sekira jam 01.30 wib dengan TKP Desa sungai sirih kecamatan singingi, dengan barang bukti yang diamankan berupa 10 (sepuluh) Paket besar daun ganja kering dengan berat kotor 1 Kg, 1 (satu) paket kecil yang berisi daun ganja kering dengan berat kotor 8,07 gram, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit handphone dan uang sejumlah Rp 1.550.000 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah),” tutur Kapolsek Singingi.

“ dan selanjutnya dilakukan penangkaopan kepada tersangka atas nama inisial YP (24) dan YF (21) sebagai Pengedar dan Pemakai yang dilakukan penangkapan pada hari Kamis (11/05/2023) sekira jam 03.30 wib dengan TKP Desa sungai keranji kecamatan singingi, dengan barang bukti 1 (satu) paket kecil yang berisi daun ganja kering dengan berat kotor 8,39 gram dan 2 (dua) unit handphone 3, “ ungkap IPTU Riduan.

“Lanjut ditambahkan Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar, SH, MH bahwa penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering di Kecamatan Singingi semakin marak dengan sasarannya para pelajar, jadi kita harus waspada dan kami gencar berikan sosialisasi ke sekolah sekolah,” ungkapnya.

Kemudian personil polsek singingi mengamankan tersangka dan barang bukti ke polsek Singingi guna penyidikan lebih lanjut dan hasil tes urine ketujuh pelaku pengedar dan pemakai yakni positif (+) Metamfetamin dan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 132 Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Saya sangat berterima kasih kepada masyarakat Kecamatan Singingi yang sudah memberikan informasi terkait kasus ganja kering sehingga kami berhasil mengungkapnya,” tutup IPTU Riduan mengakhiri keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing