Diduga Kuat Korupsi Dana Desa di Wilayah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Merajalela.Tanpa Tindakan Dari Penegak Hukum

Share artikel ini

NISEL, SUMUT//DetikNews86.com – Dana desa menjadi bentuk perhatian pemerintah untuk memberikan kesempatan pada desa dalam mengoptimalkan potensi yang dimiliki. Menurut PP No. 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, yang mana diperbaharui dengan PP No. 8 Tahun 2016, mendefinisikan dana desa merupakan dana yang berasal dari APBN yang diberikan untuk desa melalui transfer APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan infrastruktur, berbagai kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dengan kata lain, dana desa menjadi salah satu sumber pendapatan desa.

Kesempatan yang indah ini diduga kuat, justru di manfaatkan beberapa oknum kepala desa nakal. Mereka bukan melaksanakan perintah yang sesuai aturan di atas melainkan memperkaya diri sendiri, serta tidak ada kejelasan alokasi dana Desa  secara  transparan kepada masyarakat.

Sesuai dengan hasil pantauan awak media ini ada beberapa desa di Kabupaten Nias Selatan
1.Desa MARAO, kecamatan ulunoyo, Kab.Nias Selatan 2. Desa KO`OLOTANO, Kecamatan Lolomatua, Kab.Nias Selatan 3.Desa Hilifakhe, Kecamatan Ulunoyo, Kab.Nias Selatan 4.Desa Orudua Sibohou, Kecamatan Ulususua, Kabupaten Nias Selatan, Prov. Sumatera Utara. Diduga kuat para oknum kepala desa  tersebut telah melanggar aturan tatakelola anggaran Dana Desa yang mengakibatkan dugaan menyelewengkan atau menggelapkan anggaran desa yang seharusnya itu Pembangunan Desa dan   Kesejahteraan masyarakat.

Menurut salah seorang sumber berita ini Inisial Y Ndruru, mengatakan para oknum Kepala  desa ini walupun dilapor ke pihak-pihak terkait maupun ke Polisi mereka tetap Aman aman saja, contohnya Kepala Desa Ko’olotano, kecamatan Lolomatua, (FN)  dia dan bendahara sudah di panggil ke Polres Nias Selatan, hasilnya hanya jalan di tempat sampai saat ini.

Y. Ndruru warga desa Ko’olotano: Kami masyarakat desa mengharapkan Kepada Bapak Presiden RI, Kapolri, KPK, Kapoldasu, Kejatisu, Inspektorat SUMUT.Tolong hukum di tegakkan, jangan  tumpul ke atas, tajam ke bawah Pungkasnya Melalui telepon aplikasi WhatsAppnya.

Ia memohon 1. Agar dana desa kami harapkan dilaksanakan sesuai dengan prosedur alokasi dana  tepat sasaran
2. Semua hak² kami supaya disalurkan
3.kami masyarakat desa agar dana desa ini tidak disalahgunakan oknum yang tidak bertanggungjawab, jangan hanya sepihak yang menikmati/atau hanya Kades dan aparat nya, Realisasinya dilapangan banyak yang tidak tepat sasaran.
4.agar pihak berwajib turun lapangan untuk di audit dana desa serta dilakukan ketegasan secara Hukum yang berlaku,  jangan hanya terdiam  di belakang meja.
5.agar laporan kami masyarakat untuk diteruskan oleh pihak² yang telah disampaikan;Kamis(11/05/2023)

Ketika awak media ini Konfirmasi kepada Kepala Desa. FN melalui WhatsApp  HP beliau belum Aktif,

Selanjutnya awak media Mengkonfirmasi Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard Nainggolan,  hingga berita ini di publikasi, dari Bapak Kapolres belum ada jawaban. ( Red/ Tim )