Merasa Kebal Hukum, Tambang Pasir di Desa Payung Sekaki dan Pagar Mayang Merajalela’, Kapolsek : Udah Kami Tegur Tapi Mereka Membandel

oleh
oleh
Share artikel ini

Detiknews86.com- Bebas beroperasinya tambang pasir diduga tak berizin di Desa Payung Sekaki dan Desa Pagar Mayang, Kecamatan Tambusai Utara terus merajalela dan sepertinya hal tersebut tidak pernah tersentuh oleh Dinas terkait dan Kepolisian khususnya oleh Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul).

Bahkan pernyataan mengejutkan keluar dari Kapolsek Tambusai Utara, AKP. P.Simatupang yang dimintai komentarnya terkait masih merajalelanya aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Payung Sekaki dan Desa Pagar Mayang.

Kepada awak media, Jumat 12 Mei 2023, Kapolsek Tambusai Utara menyebutkan kepada awak media untuk melaporkannya.

“Laporkan saja pak,”katanya kepada awak media saat dihubungi melalui selulernya.

Katanya, bahwa pihaknya sudah sering menegur kepada pengusaha tambang pasir.Tapi, mereka (pengusaha) tetap ‘membandel’ melakukan aktivitas penambangan pasir.

“Sudah sering kami tegur pak, tapi tetap saja mereka melakukan aktivitas,”tutupnya.

Terpisah Wakil Ketua Bidang Investigasi DPD LSM BARA API Riau, Boyman Sandi menyebutkan berdasarkan keterangan dan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya diketahui merajalelanya aktivitas tambang pasir diduga tak berizin di Desa Payung Sekaki dan Pagar Mayang karena indikasi para pengusaha tambang ‘menyetor’ ke oknum-oknum aparat penegak hukum di Rohul.

Bahkan, tambang pasir ilegal itu adalah milik salah seorang anggota DPRD Riau inisial SA.

Untuk itu, pihaknya meminta agar Aparat penegak Hukum untuk melakukan tindakan. agar penambang pasir Ilegal tersebut dapat dihentikan atau diproses secara hukum.

Tim telah melakukan survey lapangan, ternyata para penambang pasir Ilegal tersebut nyaman-nyaman saja dalam melakukan Aktifitasnya.

“Kami berharap, aparat penegak hukum dapat menindak para pelaku penambang pasir ilegal ini”tegasnya.

Boyman sangat menyayangkan apa bila pihak APH dalam hal ini kepolisian hanya diam ketika melihat kegiatan ilegal tersebut.

“Polisi jangan “tutup mata”, aktivitas tambang ilegal itu sudah didepan mata.Bahkan keberadaannya di dekat Polsek Tambusai Utara,”katanya.

Ditambahkannya, Apa lagi pekerjaan mereka sudah memakai alat berat berupa excavator, tentunya hal ini akan sangat-sangat berpengaruh pada lingkungan”, bebernya.

Dia berharap ada tindakan tegas dari pihak-pihak yang terkait, sehingga hal tersebut tidak merugikan masyarakat dikemudian hari.

Diketahui Tambang Pasir diduga tak berizin di Desa Payung Sekaki dan Pagar Mayang, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bebas beroperasi tanpa ada kendala sedikitpun di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Kumu dan areal perkebunan pada Kamis 11 Mei 2023.

Pemandangan tambang pasir secara terang-terangan dan sangat jelas dari video yang diterima awak media ini pada Kamis 11 Mei 2023.

Terlihat Beberapa dump truk diisi pasir oleh sebuah alat berat yang mengeruk pasir dari DAS Batang Kumu dan juga di areal tanah perkebunan.

Dari keterangan video dan pengakuan salah seorang supir truk, menyebutkan bahwa tambang pasir yang diduga tak berizin itu milik Haji Parno, Ucok Ondel dan juga Sari Antoni yang diketahui merupakan seorang Anggota DPRD.(ds/tim)