Nyaris Ambruk, Rumah Warga Kampung Gempol Tak Tersentuh Program Bedah Rumah
Bekasi||Jabar||DetikNews86.Com.Nasib miris seorang Pedagang Bubur Ayam Ia terpaksa tinggal di rumah yang nyaris ambruk.Meski demikian kondisi rumah Seorang Tukang Bubur itu terbilang masih butuh perbaikan.Sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gempol Rt 001/001 Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi Jawa Barat warga antara Batu Batako ambrug 2 kamar, Kepala keluarga yang tinggal rumah tersebut Pedagang Bubur Ayam dengan penghasilan rendah, karna tidak punya uang untuk merenovasi rumahnya yang berada di Desa Sukarapih. Minggu (23/01/2022)
Dalam menyikapi angka kemiskinan yang ada di tiap-tiap Desa yang ada di Kabupaten Bekasi ini dalam undang-undang di sebutkan anak yatim dan Fakir miskin dilindungi oleh Negara tapi faktanya masih banyak warga Kabupaten Bekasi yang ada di pelosok Desa-Desa yang masih banyak butuh Perhatian pemerintah salah satunya pasangan Suami-Istri saat ini dari segi ekonominya serba kekurangan.
Dengan kondisi saat ini Daam Alamsah 35 tahun Rumahnya sangat memprihatinkan kebutuhan hidup sehari-harinya hanya mengandalkan kan Jualan Bubur Ayam, Yang paling mengenaskan lagi bahwa rumahnya juga sudah ambruk Dua kamar dan sekarang ditambal GRC dan berlantai tanah, kepala keluarga Daam dan istri ketika malam tiba dan hujan penuh kecemasan dikawatirkan ketika dia tertidur pulas rumahnya ambruk menimpa keluarga dan dirinya, terpaksa ia harus waspada dan ekstra Hati-hati Takut ambruk.
“Asep Hidayat Wakil Sekjen LSM PRABHU INDONESIA JAYA (Lembaga Swadaya Masyarakat ) (Pergerakan Rakyat Bersatu Indonesia jaya) saat dimintai keterangan terkait Ambruknya rumah warga Desa Sukatani mengatakan padahal Pemerintah Desa Sukarapih kenapa tidak ambil langkah dan minta bantuan kepada pihak yang berwenang yang ada di Kabupaten Bekasi yaitu” Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Baznas Kabupaten Bekasi, ini sama sekali tidak ada upaya ke arah sanah walau bagaimana dalam Undang-Undang Dasar 45 di sebutkan fakir miskin dan Anak-anak terlantar di lindungi oleh Negara dan selanjutnya dalam Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia,” Tegasnya Asep Hidayat ketika di wawancara Team Media Minggu (22/01/2022)
Terus peran serta Pemerintah Kecamatan dan Pemerintahan Pusat ataupun Daerah apa langkahnya bagi warga Kampung Gempol ,” Ucap Asep.
Untuk itu Asep memohon kepada PJ Kabupaten Bekasi, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Baznas Kabupeten Bekasi, Terutama Kepala Desa Sukarapih agar memberikan bantuan yang terbaik untuk bapa Daam ini,” Pungkasnya.
(NR)