SINGINGI HILIR, Detiknews86.com,- Dua Orang Pelaku Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Diringkus Polsek Singingi Hilir Polres Kuansing di Pulau Dani desa Koto Baru, kecamatan Singingi Hilir kabupaten Kuansing, Riau. Senin, 15 Mei 2023 pukul 10.00 WIB
i
Masing-masing dua orang pelaku yang ditangkap oleh Polsek Singingi Hilir, karena aktivitas PETI tersebut adalah (KN) warga desa Simpang Raya dan (KA) warga desa Petai kecamatan Singingi Hilir.
Penangkapan ini bermula saat Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto SH MH mendapatkan informasi, bahwa adanya kegiatan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di Pulau Dani desa Koto Baru.
Oleh karena itu, Personil Polsek Singingi Hilir melaksanakan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin dengan TKP penambangan emas tanpan izin yg dipimpin langsung oleh Kapolsek Singingi Hilir.
Setelah sampai di TKP, Personil Polsek Singingi Hilir menemukan 1 ( satu ) unit rakit dompeng yang beraktivitas melakukan penambangan emas , kemudian, Personil melakukan pengerebekan dan dan berhasil melakukan penangkapan 2 ( dua ) orang pekerja penambangan emas tersebut
“Iya, kedua pelaku penambangan emas tanpa izin telah diamankan di Rutan Polsek Singingi Hilir untuk penyelidikan lebih lanjut” Ucap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K,MH melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto SH MH
Penertipan PETI dipimpin Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto SH MH beserta 8 ( Delapan ) Personil Polsek Sungingi Hilir
Adapun barang bukti yang diamankan Mesin alkon 1 buah, Karpet 3 buah, Mesin dompeng merk tianli 1 buah, 1 buah jerigen yang berisi minyak solar, Alat dulang 1 buah dan Paralon 1 buah. Setelah itu, penertiban PETI selesai pukul 14.20 WIB , situasi aman terkendali.
Sumber : Centroriau