Kementrian Investasi akan Nilai Kinerja Pelaksanaan Berusaha di Pusat dan Daerah, Aceh Tenggara siap berbenah

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, KUTACANE

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia telah mendapat mandat memimpin tim penilai terhadap kementerian/lembaga (K/L) atas kinerja percepatan pelaksanaan berusaha, serta terhadap pemerintah daerah atas kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kinerja pelaksanaan berusaha, Rabu (17/5/2023)

Direktur Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha Kementerian Investasi/ BKPM RI J.S Meyer Siburian, tim penilai tersebut beranggotakan unsur BKPM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait, serta dapat melibatkan unsur profesional.

“Aturan ini dibuat dengan tujuan untuk memperbaiki iklim pelaksanaan berusaha di daerah dan kualitas pelayanan publik di PTSP pemerintah daerah. Penilaiannya bukan hanya di daerah, tetapi juga di pusat. Jadi K/L yang memberikan dan pembina perizinan berusaha, ada sekitar 18 K/L akan diberi penilaian, termasuk BKPM,” jelasnya

Penilaian kinerja ini bukan hal yang baru bagi BKPM, dimana terakhir penilaian kinerja dilakukan pada 2018. Namun berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2020, penilaian ini akan dilaksanakan pada 2021 dan selanjutnya dilakukan secara rutin setiap tahun.

“Harapan kami, baik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar aktif dalam kegiatan penilaian Kinerja PTSP dan PPB (Percepatan Pelaksanaan Berusaha) pemda. Mulai dari pemda provinsi hingga pemda kabupaten/kota agar aktif saling membina dan berkoordinasi satu sama lain,” ujar J.S Meyer Siburian.

Mekanisme penilaian dilakukan melalui pengawasan dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS), dimana pemerintah pusat akan dikoordinasikan oleh BKPM dan di provinsi dikoordinasikan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) provinsi. Sedangkan di kabupaten/kota dikoordinasikan oleh DPMPTSP kabupaten/kota.

Sementara itu menurut peserta dari Perwakilan Provinsi, Abdul Razak (Aceh Tenggara), mengenai penilaian untuk PTSP tidak ada masalah, yang menjadi kendala utama di penilaian PPB nya terkait regulasi perda/perkada.

Kabupaten Aceh Tenggara pada penilaian per Januari 2023 semalam masih dalam katagori Kurang Baik, dengan nilai perolehan untuk PTSP cukup baik 71,677 dan di PPB sangat kurang dengan nilai 4,4.

Penilaian kinerja memiliki 3 kategori yaitu Sangat Baik dengan nilai antara 80 sampai 100, Baik dengan nilai antara 60 sampai 79,99 dan Kurang Baik dengan nilai di bawah 59,99.

Jika pemda dan K/L mendapatkan nilai Sangat Baik, maka dapat diusulkan untuk diberi penghargaan berupa piagam/trofi, publikasi media massa, dan insentif anggaran bagi K/L atau Dana Insentif Daerah (DID) bagi Pemda.

Sedangkan pada nilai Kurang Baik untuk pemda akan diberikan sanksi administratif penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH). Untuk K/L dapat diberikan teguran tertulis, publikasi media massa dan disinsentif anggaran. Jika pemda dan K/L berada di kategori Baik maka tidak akan mendapatkan penghargaan ataupun sanksi.

[Ady]