Gara Gara Pemalsuan Tanda Tangan dari Oknum Yang Gak Jelas, Kades Segobang Di Gruduk Takmir Masjid

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyuwangi detiknews86 com, Diduga pemalsuan tanda tangan pada tanggal 26 agustus 2021 yang di lakukan inisial swd inisial As ,telah memalsukan tanda tangan juga nama inisial AQ ,Alamat Dusun Krajan Rt 004/Rw 001 kelurahan Banjar ,kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi dan inisial AH alamat Dusun Kr ajan, Rt 004/Rw 002.Desa ,kelurahan Paspan kecamatan Glagah ,kabupaten Banyuwangi dalam pembuatan sebuah surat perjanjian Penyerahan sebidang Tanah/sawah yang terletak di Balai Desa Segobang-Licin Banyuwangi Petak No 649.persil No 285 Kelas SH,Luas 2.800M yang mana Leter C atas nama P Rapi.i Sohid, di serahkan untuk Masjid Baiturrohim,segobang krajan19/5/2023

Setelah Awak Media klarifikasi /konfirmasi Kepada Kedua korban Pemalsuan tanda tangan,menjelaskan,saya tidak merasa /tidak pernah tanda tangan di surat perjanjian apapun mas, Kami ini keponakan atau salah satu waris dari tanah milik ibu Adahwiah(almarhum) kok bisa di dalam surat perjanjian penyerahan sebidang tanah/sawah hibah kepada Masjid Baiturrohim Segobang Krajan,yang berbunyi saya sudah tidak Mempunyai Hak Lagi Atas Tanah tersebut ,dari isi surat perjanjian itu tidak Benar dan saya Menolak kebenarnya .ucapnya

Karena tidak merasa tanda tangan suatu surat perjanjian inisial AQ ,inisial AH akan melaporkan dan melanjutkan perkara ini ke pihak kepolisian,untuk memintah pertanggung jawaban atas perbuatan inisial Swd, inisial As yang seenaknya memalsukan tanda tangan dan nama seseorang di dalam surat perjanjian penyerahan /Hibah Masjid tanpa memberitahu dan memanggil yang bersangkutan, juga ada keterlibatan dari seorang takmir masjid sebagai saksi 1 inisial AdM ,saksi 2.inisial AM(takmir),saksi 3.inisial VRP yang ikut tanda tangan sebuah perjanjian tersebut,padahal sudah tahu bahwa di dalam surat perjanjian sudah tertera nama2 yang ada di dalam surat tersebut tidak hadir,kenapa masih di palsukan,ucapnya

Dampak adanya dugaan tanda tangannya di palsukan, warga Desa Banjar Kecamatan Licin inisial AQ dusun krajan ,inisial AH desa paspan kecamatan glagah dan Akibat munculnya Surat perjanjian penyerahan sebidang tanah/ sawah hibah tersebut,Kades segobang Haripurwanto sudah 4 kali di datangi oleh Takmir masjid,dusun srampon desa segobang,takmir masjid dusun krajan desa segobang,takmir masjid dusun karang sari desa segobang,pasalnya menuntut kades untuk segera menanda tangani berkas pengajuan SHM atas nama masing masing masjid tersebut

Padahal menurut Undang Undang,Barang siapa dengan sengaja Memalsukan tanda tangan yang menjadikan sebab dan akibat merugikan lain dan memenuhi unsur yang terdapat dalam pasal 263 ayat (1) kitab Undang Undang Hukum pidana (KUHP)dapat di kenai Pidana dengan hukuman penjara selama lamanya 6 tahun lamanya ,

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat,yang dapat menerbitkan sesuatu hak,sesuatu perjanjian(kewajiban) atau sesuatu pembebasan atau yang boleh di pergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan,dengan maksud akan mengunakan atau menyuruh orang lain mengunakan surat surat itu seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan,maka kalau mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian hukum karena pemalsuan surat,dengan hukuman penjara selamanya 6 tahun,
(ip ,slamet)