Dituding Aniaya Kliennya Seorang Wartawan Di Tanggerang Bantah Dan Akan Laporkan Oknum Pengacara Ke Polisi

oleh
oleh
Share artikel ini

*Dituding Aniaya Kliennya, Seorang Wartawan di Tangerang Bantah dan Akan Laporkan Oknum Pengacara ke Polisi*

DetikNews86.Com

KOTA TANGERANG, – Diduga seorang pria di Kota Tangerang menjadi salah satu korban intimidasi dan pencemaran nama baik oleh seorang yang mengaku pengacara dalam pemberitaan media

Pemberitaan dari Media Online GnewsIndonesia.com yang berjudul ” ILHAM SUARDI SH., MH & Partner kecam keras Pelaku Penganiayaan Terhadap Kliennya Harus Ditangkap ” edisi Kamis, 18 Mei 2023 itu terkesan menyebarkan berita miring dan terindikasi kuat adanya intervensi kepada korban

Dalam statementnya di media tersebut, oknum yang mengaku Pengacara itu (IS) menjelaskan, ” Berdasarkan surat kuasa yang sudah ditanda tangani oleh kliennya, untuk bantuan hukum yang bernama Puput Shela Ariska yang adalah sebagai klien tersebut, sementara atas perkara tindak pidana penganiayaan, yang diperbuat atau dilakukan atas nama terlapor Ageng Suseno yang menurut informasi yang berprofesi sebagai wartawan dari salah satu perusahaan media, ” Ujarnya

Menanggapi hal itu, Ageng Suseno membantah, pihaknya merasa kecewa lantaran beredarnya berita negatif yang mencatut namanya oleh salah seorang yang mengaku Pengacara, padahal dirinya tidak pernah sama sekali lakukan pemukulan, ” Sangat disayangkan ketika saya membaca berita diportal online kemarin, nama saya dicatut dengan unsur bersalah, Seharusnya seorang yang memvonis bersalah itu hakim bukan pengacara, lagi pula saya engga pernah mukul kliennya apalagi sudah 3 kali menurut informasi pengacara itu, asal bunyi orang itu, ” Tegasnya Jum’at (18/5)

Lebih lanjut pria yang berprofesi sebagai Jurnalis di Tangerang menyayangkan tindakan Portal Berita Online terkesan hoax, tanpa konfirmasi terlebih dahulu, ” Kalo memang anda orang media ya harusnya konfirmasi dulu ke yang bersangkutan bener apa engganya, itu namanya berita opini kalo dimuat hanya 1 sumber aja , bukan realita, engga sesuai dengan Kode Etik Jurnalis, ” Pungkas Seno

Atas kejadian ini, Korban akan melaporkan kasus ini keranah hukum, ” Bukti-bukti udah saya Screenshot, tinggal menyiapkan berkas aja lalu saya laporkan ke Polisi, dengan dugaan pencemaran nama baik, ” Tutupnya (red)