Tim Lobster Polsek Sungsang, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor.

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyuasin,|| detikNews86.com
Unit Reskrim Polsek Sungsang Polres Banyuasin berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus penggelapan sepeda motor, berinisial (ARS), pada Jum’at (19/05/2023) malam.

Sebelumnya pada Rabu (13/05/2023) siang, telah dilaporkan kasus  penggelapan yang terjadi di depan bengkel ” Pakde” dengan korban Nurida (45), Alamat Parit II RT.05 RW.04 Desa Teluk Payo Kecamatan. Banyuasin II Kabupaten Banyuasin

berawal dari pelaku untuk mengajak korban untuk menagih hutang kepada teman pelaku yang berada di sungsang lalu korban dibonceng oleh pelaku kemudian pada saat berada didepan bengkel ” Pakde” yang beralamat di parit 2 Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II kabupaten Banyuasin, pelaku menghentikan sepeda motor tersebut dan berkata ” Tante tunggu disini dulu ya ni kan ujang gerimis dan jalan becek nanti kita tidak bisa keluar” kemudian pelaku meninggalkan korban akan tetapi pelaku tidak kembali lagi menemui korban serta membawa lari sepeda motor merk SUZUKI SMASH warna orange hitam dengan nomor polisi BG 4681 UP an. AJI ARIANTO dengan nomor rangka : MH8BE4DFA8J-574091 nomor mesin : E451-ID-586888

Usai menerima pengaduan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sungsang Polres Banyuasin, mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian tim di lapangan mengenal keberadaan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penggelapan sepeda motor diatas. Setelah mendapati informasi tersebut tim Reskrim langsung melakukan pencarian dan menangkap terduga pelaku tersebut.

Pasal yang dikenakan, yakni Pasal 372 KUH Pidana, yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak, suatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.

Kapolsek Sungsang Iptu novet Ardi Nata, S.H, MH melalui Kanit Reskrim Ipda Yuliardy,SH,MH, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku. “Benar (19/05/2023) terduga pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek, dan saat ini sedang ditahan di Rutan Polsek Sungsang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, ujarnya.

Hamkah.