DETIKNEWS86.COM, KUTACANE
Polres Aceh Tenggara (Agara), diminta secepatnya untuk melakukan penyelidikan atas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 2 Lawe Sigala-gala Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara). Pasalnya kuat dugaan bahwa pengelolaan keuangan BOS reguler dan BOS kinerja maupun BOS afirmasi tahun 2022 diduga tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis.
Hal itu ditegaskan oleh M Purba SH, selaku Praktisi Hukum kepada media ini pada Minggu (20/05/2023) lewat siaran pers nya.
“Karena patut dicurigai bahwa sekolah tersebut dalam pengelolaan anggaran BOS tidak terbuka untuk dewan guru dan komite sekolah, hanya setiap anggan sudah cair. Sistem pengelolaan hanya diketahui oleh oknum kepala sekolah dan oknum bendahara sekolah saja. Padahal semestinya setiap penggunaan harus bersifat terbuka dan akuntabel, tidak tertutup. Ujar M Purba SH
Kita berharap kepada pihak aparat penegak hukum khususnya Tipikor Polres Agara untuk memeriksa seluruh hasil laporan dan item kegiatan yang bersumber dari Dana BOD.
Dikatakannya bahwa, Dana BOS yang sudah dicairkan tahun 2022 yang sudah dipergunakan oleh sekolah untuk membeli seluruh kebutuhan pembelajaran, seperti mengembangkan perpustakaan hingga meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Patut kita curigai terhadap laporan keuangan nya. Menurut informasi yang kita terima bahwa dalam sistem belanja kebutuhan sekolah semua dilakukan oleh oknum kepala sekolah. Sedangkan pihak komite sekolah tidak pernah dilibatkan.
Sementara pihak sekolah sampai saat ini masih tetap memungut biaya komite sekolah Rp 45-50 ribu per siswa. Kemudian biaya OSIS setiap bulan nya masih di bebankan kepada mereka. Padahal biaya komite sekolah dilarang untuk dipungut. Karena merupakan salah satu bentuk pungutan liar (Pungli). Sambung M Purba SH.
Sedangkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, pencairan dana BOS dibagi tiga tahap yakni : tahap I cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap II tahun sebelumnya, tahap II cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap III tahun sebelumnya, tahap III cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap I tahun anggaran. Semua laporan keuangan tersebut kita curigai, sebab dalam pembelian alat kebutuhan sekolah diduga ada yang mark up.
Berdasarkan keterangan yang didapat media ini bahwa jumlah siswa di SMA Negeri 2 Lawe Sigala-gala sekitar 650 orang. Sedangkan besarnya biaya BOS yang dianggarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Nasional Rp. 1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) per siswa per tahun. Kemudian kita menduga pembayaran honor tenaga Pendidik disana ada yang tidak sesuai atau tumpang tindih. Sebab jumlah guru tenaga PPPK cukup banyak. Akan tetapi mereka masih mengeluarkan biaya honor. Ini patut didalami oleh pihak kepolisian.
Terkait adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut, sampai berita ini ditulis pihak media ini masih tetap berupaya untuk melakukan konfirmasi terhadap kepala sekolah SMA Negeri 2 Lawe Sigala-gala.
[Ady]