Pati Jateng//detikNews86.com |
Diduga Kades Bumiayu Kabupaten Pati jarang masuk kerja /kantor Desa, ada apa ???
Menurut keterangan dari salah satu perangkat Desa,saat ada team awak media berkunjung mengatakan.”bahwa Kepala Desa kalau masuk kantor jika ada butuhnya saja mas dan juga masuk kantor cuma sebentar saja mas .”ucap perangkat di hari selasa 23 mei 2023
Jika butuh kerumahnya saja.”tambah ucap perangkatnya
Dengan merilis sebuah berita ini, karena team awak media sudah berkali -kali berkunjung dan Perangkat yang berada di dalam kantor selalu mengucapkan perkataan hal tersebut.
Kades adalah Orang nomor satu yang berada di wilayahnya yang seharusnya memberikan contoh kepada perangkat dan warga masyarakatnya, namun berbeda yang dilakukan oleh Kades Bumiayu yang diduga jarang masuk kantor dan seenaknya sendiri.
Karena Aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) digaji oleh pemerintah dari uang rakyat, yang seharusnya melaksanakan kewajibannya. Salah satunya kedisiplinan yang wajib dilakukan adalah masuk kantor sesuai peraturan yang ada demi kepentingan masyarakat.
Hal tersebut tertera sesuai Peraturan Bupati Pati no 56 pasal 7 tahun 2021 Tentang Kedisiplinan Jam Kerja Aparatur Pemerintahan Desa.
Apabila hal tersebut terjadi berulang -ulang di lakukan oleh Kades .Khususnya di wilayah Kabupaten Pati ini,apakah tidak ada sangsi dari dinas terkait untuk Aparatur Pemerintah Desa yang melanggar??!
( Team KYK)
Bersambung……..