Pati Jateng//detikNews86.com |
Seminggu sekali Lapas Kelas IIB Pati,Jawa Tengah rencana akan dilakukan test urine bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) kasus narkoba, Upaya untuk menindak lanjuti atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/rutan terkait peredaran narkoba.
Kegiatan dilaksanakan di dalam halaman Lapas, dan giat dilakukan oleh Dokter, Perawat Lapas serta di dampingi oleh Kalapas Febie Dwi Hartanto, Ka.KPLP (Kesatuan Pengamanan Lapas) Kasno dan Kasi Binadik.
Giat ini merupakan surat perintah dari Dirjenpas yang berisikan antara lain:
1.Surat edaran nomor:Pas-1173-PK.02.10.01 tanggal 21 oktober 2020 tentang brantas narkoba.
2.Surat kepala kantor wilayah kementrian hukum dan Ham Jateng nomor 10.13-PK 08.05-251 tanggal 5 mei 2023 tentang pelaksanaan langkah progresive sebagai tindak lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/rutan terkait peredaran narkoba, penipuan online, pungli dan lain-lain di UPT Pemasyarakatan.
Kasno sebagai Ka.KPLP menjelaskan”bahwa kegiatan test urine rencana akan dilakukan seminggu sekali, dan WBP yang wajib di test sementara bagi Narapidana kasus narkoba, namun untuk saat ini masih pekerja kegiatan kerja dan pramuka.”ucap Kasno
Lanjutnya,untuk rencana kedepannya semua kasus narkoba terutama yang berada di Lapas Pati akan dilakukan test urine.”tambah Ka.KPLP
“Kemudian total Narapidana yang test urine di hari ini selasa tanggal 23 mei 2023 berjumlah 18 orang dan hasilnya negatif semua.”pungkas Kasno Ka.KPLP
Penulis : Yanti