Wow! Kabupaten Aceh Singkil Jalurnya Pintu Masuk Hewan Ternak Babi

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, SINGKIL 

Kabupaten Aceh Singkil menjadi tempat salah satunya jalurnya lalu lintas keluar masuk pengiriman Hewan Ternak (Babi) melalui jalur darat dan laut,  di lokasi TPI Anak Laut di desa Sukadamai, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (25/5/2023)

Kapal pengangkut Hewan ternak Babi tersebut diperkirakan sudah beroperasi di wilayah ini beberapa kali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Hewan Ternak Babi yang di datangkan dengan menggunakan Kapal, beroperasi bongkar muat di Tempat Pelelangan ikan tersebut, rencananya akan dikirim ke Provinsi Sumut dengan menggunakan kendaraan Mobil Truk melalui jalur darat.

Tampa melalui Balai Karantina Pertanian  bahwa kegiatan kapal bongkar muat hewan ternak di lakukan telah melanggar Pasal 88 Huruf a dan c Undang-Undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

[JMR]