SWI Agara : Dukung Tertibkan Ormas/LSM Bodong di Agara

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, KUTACANE 

Berdasarkan data rilisan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Tenggara (Agara) saat sekarang ini sebanyak 36 organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdaftar, Sabtu (28/5/2023)

Plt Kepala Badan Kesbangpol Aceh Tenggara Syahroel Desky S.E., M.Si., melalui Kasubbid Organisasi Kemasyarakatan, Hakiki, S.E., menyampaikan, “Baik organisasi dan LSM tingkat nasional maupun provinsi dan kabupaten, kalau wilayah kerjanya di Aceh Tenggara, mereka wajib melaporkan keberadaannya ke Kesbangpol ini”.

Hakiki berharap buat organisasi perusahaan media atau organisasi wartawan, ormas dan LSM wilayah Aceh Tenggara, bagi yang telah habis masa berlaku maupun yang baru terbentuk dan belum pernah melapor, agar segera melakukan pendaftaran atau melapor ke Kesbangpol Aceh Tenggara.

Lebih lanjut, “bukti kalau sudah terdaftar di Kesbangpol, maka dari Kesbangpol mengeluarkan berupa surat tanda penerimaan laporan keberadaan ormas atau surat keterangan terdaftar (SKT).”

“Kalau tidak terdaftar di Kesbangpol harapnya masyarakat jangan diladeni,” tegas Hakiki.

Menurut data dari Kesbangpol Agara ada 36 organisasi perusahaan media atau organisasi wartawan, ormas dan LSM yang terdaftar di Kesbangpol Aceh Tenggara saat ini diantaranya :

  1. Dewan Pimpinan Daerah (DPD LSM LIRA)
  2. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
  3. Aliansi Pemantauan Kinerja Aparatur Negara (APKAN)
  4. Komando Macan Asia
  5. Pemantau Keuangan Negara (PKN)
  6. Aceh Governance Watch (AGW)
  7. Komunitas Pemantau Keuangan Nusantara (KPK Nusantara)
  8. Persatuan Menembak Angkatan Darat (PERBAKAD)
  9. Lembaga Aliansi Indonesia
  10. PT. Suara Media Perdana
  11. Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA-JP)
  12. Perkumpulan Pemantau Pembangunan Indonesia (PPPI)
  13. Pemuda Batak Bersatu (PBB)
  14. Perkumpulan Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia Abuya Syech Haji Amran Waly Al-Khalidi (MPTTI)
  15. Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI)
  16. Perkumpulan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PKN)
  17. LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI)
  18. DPC Divisi Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia
  19. DPN Perkasa
  20. Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air ( LSM – GEMPITA)
  21. Pekumpulan Gayo Musara
  22. Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)
  23. Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI)
  24. PT. PAT Aceh Sarana Informasi
  25. Perkumpulan Pemantauan Keuangan Negara (PKN)
  26. PT. Bongkar Pers News
  27. PT. Indigo Media Parma
  28. DPD APDESI
  29. Perkumpulan Sekretariat Wartawan Indonesia (SWI)
  30. Perkumpulan Komunitas Pengawas Korupsi
  31. LP Tipikor Nusantara
  32. Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
  33. Persaudaraan Setia Hati Terate
  34. Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM KOREK)
  35. Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (ANTARTIKA)
  36. Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO INDONESIA).

Menurut Abdul Razak, SE pengurus dari Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) mengharapkan “agar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Tenggara harus serius terkait penanganan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang beraktivitas secara ilegal.”

Lanjutnya, “Keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak jelas badan hukumnya atau bodong  membuat resah masyarakat.”

“Sejumlah oknum yang selama ini mengatasnamakan LSM seringkali datang. LSM digunakan sebagai tameng untuk menakut-nakuti, padahal ujung-ujungnya meminta uang, kami mendukung sepenuhnya Kesbangpol untuk lakukan penindakan”, ungkapnya

“Selain mendukung kami juga mengingatkan Kesbangpol untuk melakukan pembinaan kepada Ormas dan LSM, jangan hanya berpangku tangan agar Ormas/LSM yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara lebih terarah dan bekerja leluasa menjalankan tupoksinya masing-masing”, pungkasnya

[Ady]