Banyuwangi detiknews86 com,Usaha tambang pasir Galian C yang kini marak beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi, khususnya di wilayah Wonosobo, Kecamatan Srono, diduga kuat tidak mengantongi Surat Izin Pertambangan alias ilegal. Kegiatan penambangan pasir yang telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan tersebut telah lama dikeluhkan masyarakat setempat dan menuai kritik dari berbagai elemen yang ada di Banyuwangi.
Bahkan menurut warga setempat, yang minta namanya tidak dipublikasikan, menyebutkan bahwa masyarakat wilayah Wonosobo pernah meminta kepada media dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di daerah ini untuk menyampaikan informasi dan keluhan mereka kepada semua pihak yang terkait. Namun hingga kini para penambang pasir ilegal tersebut masih tetap beroperasi, hanya ada tindakan sementara dari pihak berwenang,”Senin (29/05)
Berdasarkan informasi dan permintaan dari beberapa perwakilan masyarakat wilayah Wonosobo, Tim awak media beberapa waktu lalu telah melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksudkan. Di samping untuk memastikan berbagai isu yang berkembang, hal ini penting dilakukan dalam rangka mendapatkan informasi lapangan yang faktual,akurat, dan terpercaya.
Dari hasil pemantauan Tim awak media di lokasi, ternyata dengan mudah dapat dijumpai sejumlah tempat penambangan pasir atau Galian C yang diduga ilegal, beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah di sana. Di tempat penggalian pasir itu dijumpai sejumlah pekerja yang sedang bekerja dengan bebas.
Ketika dimintai keterangannya, para pekerja tambang pasir dan sopir truck yang membawa hasil tambang menyebutkan bahwa salah satu boss atau pemilik tambang pasir tempat mereka bekerja berinisial M. “Bos yang punya usaha galian pasir tempat kami kerja ini bernama M (diinisialkan – red),” ujar narasumber kepada Tim Media dengan agak hati-hati dan minta identitasnya dirahasiakan.
Di saat Tim Media keluar dari lokasi pertambangan pasir, beberapa warga setempat menghentikan laju kendaraan Tim Media. Mereka kemudian memberikan informasi bahwa di lokasi mereka itu terdapat beberapa boss pemilik tambang pasir. Melengkapi informasi tersebut, warga kemudian mengatakan usaha tambang Galian C ilegal di wilayah Wonosobo ada beberapa titik.
Masih berdasarkan penelusuran atas keterangan dari warga, diketahui bahwa pemilik tambang berinisial M terkesan Sombong dan Arogan, sudah lama beroperasi, sempat cieh.. di tutup oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sekarang sudah aktivitas lagi, tanpa mengantongi izin.
“Merasa Kebal Hukum dan Diduga kuat ada oknum aparat hukum yang berkaitan dengan usaha pertambangan pasir ilegal dan terlibat membekingi M, juga pemilik tambang lainya,” tambah warga tersebut.
Berkaitan dengan eksplorasi sumber daya pasir yang ditambang terus-menerus yang sudah berdampak pada berubahnya ekosistem lingkungan di lokasi penambangan, warga Wonosobo berharap agar aparat segera melakukan tindakan menghentikan kegiatan penambangan di tempat mereka. “Kami berharap agar APH serta instansi pemerintah daerah segera melakukan tindakan tegas terhadap bos-bos pemilik penambang pasir yang diduga ilegal itu agar tidak ada opini negatif di masyarakat terhadap para pihak terkait,” harap narasumber.
Saat ni, sambung warga itu, beredar luas suara-suara miring di masyarakat yang mengatakan bahwa para oknum penambang pasir tanpa izin di wilayah Wonosobo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, selama ini kebal hukum. “Ramai diperbincangkan di masyarakat sini bahwa para oknum penambang pasir Galian C yang diduga tanpa izin ini kebal hukum.
” Aparat diduga kuat tutup mata atas kegiatan ilegal mereka. Sangat mungkin karena setoran lancar ke oknum-oknum aparatnya ya,” keluh warga yang menjadi narasumber berita ini yang diiyakan oleh warga lainnya.(tiem)