Polsek Singingi Hilir Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Chip Higgs Domino

oleh
oleh
Share artikel ini

Singingi Hilir, Detiknews86.com,- Polsek Singingi Hilir tangkap pelaku tindak pidana perjudian online jenis chip Higgs Domino, satu orang Pria bernama inisial HZ (23) tahun di tangkap di Dirumah Tersangka Desa Sumber jaya Kecamatan Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan singingi, Senin (29/05/2023) sekira pukul 16.00 wib.

Dijelaskan kapolsek Singingi Hilir Akp Agus Susanto S.H, M.H,. Melalui Kanit Reskrim Aipda Beni perwira, “tersangka HZ ditangkap dirumahnya Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan singingi, beserta barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit handphone OPPO Reno 7 Plus warna Metalik, dan Uang Sebesar Rp.560.000.- ( Lima Ratus Enam Puluh ribu rupiah).

Lebih jelas Kanit Reskrim Aipda Beni perwira membeberkan kronologis penangkapan Tersangka HZ tindak Pidana perjudian yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kegiatan yang dilakukan diduga pelaku Sekira jam 16.00 wib unit reskrim dan intelkam polsek singingi hilir melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang inisial HZ.

“Selanjutnya E.H Marpaung, A.Sitinjak, M.Alhafis Mengamankan Pelaku di kediaman pelaku di desa Sumber jaya kecamatan singingi hilir kabupaten Kuantan singingi dimana diduga pelaku menjadikan Judi Online sebagai mata pencaharian atau mendapat keuntungan Uang dari permainan Judi Online Tersebut tanpa memiliki izin dari pihak berwenang, Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Singingi Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut, Ungkap Aipda Beni.

“Kepada tersangka HZ di kenakan Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 Ayat (1) ke 1e, 2e KUHP ” tutup Aipda Beni mengakhiri keterangannya.