Rokan Hulu || DETIKNEWS86.COM – Dalam rangka mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik maka pemerintah melalui Kementerian PAN RB telah menerbitkan 2 (dua) regulasi berupa Peraturan Menteri nomor 89 tahun 2021 tentang penjenjangan kinerja sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun dan menentukan hasil yang ingin di capai dengan faktor kunci keberhasilan dalam waktu lima tahun.
Di sisi lain, Kementerian PAN RB juga telah melakukan perubahan terhadap RoadMap reformasi birokrasi Periode 2020 – 2024 melalui Peraturan Menteri PAN-RB nomor 3 tahun 2023, dimana dalam peraturan tersebut dilakukan penajaman terhadap substansi tujuan, sasaran, indikator keberhasilan Reformasi Birokrasi, sasaran program pembangunan bersifat lintas sektor dan lintas instansi pemerintah (cross cutting issue).
Di saat terbitnya Peraturan Menteri nomor 89 tahun 2021, pemerintah kabupaten Rokan Hulu telah menetapkan RPJMD tahun 2021 – 2026, sehingga dalam penyusunan penjenjangan kinerja belum sepenuhnya berpotensi untuk mengimplementasikan maksud Permen PAN RB nomor 89 tahun 2021.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP), Penyusunan Cascading dan RoadMap Reformasi Birokrasi yang di Taja oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Rokan Hulu digelar di Hotel Grand Elite Pekanbaru, Selasa (30/05/2023)
Bimtek ini menghadirkan Narasumber dari Kemenpan RB Aias Rajasa, SE, Ak, M.Acc, dan dari Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Diah Rakhmi Anitasari, turut mengikuti bimtek sebagai Peserta Bimtek yakni Sekretaris atau perwakilan dari OPD di lingkungan Pemkab Rohul dan bendahara kecamatan Se Rohul.
Bupati Rokan Hulu yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Muhammad Zaki SSTP, M.Si mengapresiasi para narasumber dari kementerian PAN-RB yang telah meluangkan waktu untuk berbagi Ilmu dengan Seluruh peserta Bimtek.
“Untuk itu kami berharap bimbingannya sehingga nantinya kami mampu menyusun penjenjangan kinerja, menentukan hasil yang ingin dicapai sesuai karakteristik daerah, mampu menentukan faktor kunci keberhasilan yang tepat, menentukan indikator kinerja yang di kemas dalam pohon kinerja atau cascading sebagai dasar pijakan dalam penyusunan perubahan atau revisi RPJMD ke depannya” katanya.
Terhadap Permen PAN RB nomor 3 tahun 2023, Zaki berharap hal itu dapat tersosialisasi dengan baik kepada peserta bimtek, yang nantinya di harapkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di tingkat pemerintah kabupaten rokan hulu.
*Kita berharap dalam pelaksanaannya, para peserta mampu mengakomodir kebutuhan untuk pemecahan masalah tata kelola internal pemerintah daerah yang masih menjadi kendala dalam penyediaan pelayanan publik yang berkualitas dan peningkatan kinerja yang berkelanjutan” jelasnya.
Melalui kesempatan tersebut, zaki menghimbau kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius, sehingga di Kabupaten Rokan Hulu melalui implementasi SAKIP dan reformasi birokrasi terwujud pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.
“Kepada para peserta diharapkan dapat mengikuti bimtek, dan mengaplikasikan dalam mengerjakan tugas pokok dan fungsi di OPD masing-masing, sehingga terwujud pemerintah yang bersih” tutupnya.
Pewarta : Ujang raharja