Yayak Gundul Dorong PJ Bupati Pati Buka Kembali Kasus Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Karaban

Share artikel ini

Pati || DetikNews86.com – Jawa Tengah –
Yayak Gundul, yang sebagai Ormas di Kabupaten Pati, mendorong terus kepada Pj Bupati Henggar, untuk segera menindak lanjuti dan buka kembali terkait dugaan penyalahgunaan penyelewengan anggaran dana Pemerintahan yang berupa DD (Dana Desa) dan PAD (Pendapan Anggaran Desa) di Desa Karaban kecamatan Gabus Kab Pati pada tahun yang lalu.

Yayak Gundul, mendorong Pj Bupati terkait hal itu, guna untuk suatu keterbukaan publik kepada warga masyarakat semua agar jelas dan kabar tidak hoaxs.”ucap Yayak kepada awak media.

“Karena dalam Pemberitaan Informasi yang di dapat dari Inspektorat kab Pati, adanya  uang tersebut sudah dikembalikan.”tambah yayak.

Tujuan kami sebagai warga masyarakat khususnya di Kabupaten Pati Jawa Tengah, ingin mengetahui penanganan kelanjutan tentang penyalahgunaan anggaran dari Dinas terkait (dengan keputusan berbentuk apa) agar jelas.”terangnya

Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 4 Undang-Undang  no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang menyatakan, bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.Sebagaimana di maksud Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika perbuatannya telah memenuhi unsur Pidana Korupsi maka pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan Pidananya.Pidananya tetap di proses secara hukum.

Manfaat pengembalian uang hasik korupsi itu hanya untuk meringankan hukumannya saja di pengadilan nanti bagi pelaku korupsi, itupun nanti hakim yang menentukan.

Lagi pula tindak pidana korupsi itu merupakan delik formil, yang artinya ketika perbuatan telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pelaku sudah bisa di pidana, tidak perlu harus timbul akibat.Misalnya kalau uang hasil korupsi sudah di kembalikan maka tidak bisa dipidana, itu salah besar.

Delik formil itu meski uang hasil korupsinya sudah di kembalikan tetap bisa dipidana karena perbuatan korupsi sudah terjadi, meski akhirnya uang hasil korupsinya di kembalikan.”pungkas jelas Yayak Gundul

Bersambung……

(Team KYK)