Sah, Klinik Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Kini Sudah Punya Surat Izin Opersional Resmi
ROHIL (RIAU)DETIKNEWS86.COM
Seiring peningkatan sarana dan prasarana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi (Lapas Bagansiapiapi), kini Klinik Lapas Bagansiapiapi telah memiliki perawat serta Dokter umum.
Untuk menunjang pemberian pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada warga binaan, sekarang bahkan Klinik Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi telah memiliki izin operasionalnya sendiri.
Kepala Lapas IIA Bagansiapiapi Wachid Wibowo didampingi Kasi Binadik dan Perawat Lapas menerima Surat Izin Operasional Klinik Pratama LABAA di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Rokan Hilir. Surat Izin ini diserahkan langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kab. Rokan Hilir kepada Kepala Lapas Bagansiapiapi.
Kalapas Kelas IIA Bagansiapiapi Wachid Wibowo berharap kedepannya dengan adanya surat izin operasional klinik pratama LABAA ini dapat mempermudah dan meningkatkan pelayanan kesehatan terutama kepada warga binaan.
“Dengan telah diterbitkannya surat izin operasional klinik pratama LABAA ini bisa lebih mempermudah dan meningkatkan pelayanan kesehatan terutama kepada warga binaan”, harap wachid wibowo. Rabu (03/5/2023)
Kalapas juga berterimakasih kepada Tim Medis Lapas Bagansiapiapi yang telah bekerja keras demi semakin baiknya Klinik Lapas Bagansiapiapi ini.
“Terimakasih kepada tim medid Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi yang telah bekerja keras demi semakin baiknya klinik Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi ini,” tutup Kalapas Kelas IIA Bagansiapiapi Wachid Wibowo.(M.Efn)