Benar Benar Sakti, Pengusaha Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Wono sobo, Masih Beroperasi,

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyuwangi detiknews86 com,Aktivitas Penambangan galian C di duga ilegal dan kebal Hukum juga terbilang sangat Sakti di daerah wonosobo,Kecamatan Srono,Kabupaten Banyuwangi ,beraktivitas lagi ,Aktivitas tambang tersebut telah beroperasi sudah lama kurang lebih 2 bulan dan seolah olah pengusaha tambang Galian C di duga Kebal hukum dan terbilang sangat SAKTI,Sabtu 3 /6/2023

Berawal dari pemilik pengusaha Tambang galian C inisial Ck ,dan akhirnya berpindah tangan di miliki oleh pengusaha tambang yang baru inisial BD dan Ceker yang sama inisial HD, yang terletak di desa Wonosobo di duga Kebal hukum dan terbilang Sakti,karna sudah pernah di beritakan oleh media onlen dan sudah ada penertiban di tambang Wonosobo 2 bulan yang lalu,tapi masih beraktivitas dan beroperasi lagi

Tambang yang di miliki inisial BD, merupakan pengusaha penambang galian C yang menguasai pertambangan di sekitar Desa Wonosobo,pengusaha tambang Inisial BD diduga kebal hukum dan terbilang sangat Sakti di dalam bisnis pertambangan,miskipun izin atau rekom pertambangan belum resmi di keluarkan dari Kementrian ESDM,sepertinya pengusaha tambang galian C di desa Wonosobo tidak merasa takut miskipun lokasi tambang tersebut pernah ada penertiban atau di tutup dari Aparat Penegak Hukum(APH) pemerintah Banyuwangi dan juga pernah di beritakan oleh media onlen,di duga pengusaha tambang galian C di desa Wonosobo di duga Kebal Hukum dan Terbilang sangat Sakti,karna di duga ada pembiaran dari instansi terkait dan Oknum yang GK jelas membik,ap pengusaha tambang galian C di duga Kebal hukum dan terbilang sangat Sakti di desa Wonosobo tersebut,

Dari penelusuran tim Awak media detiknews86 di lokasi tambang galian C yang di duga Kebal hukum dan ilegal juga terbilang Sakti,pada hari Sabtu tanggal 3/6/2023 sekitar pukul 14,00 wib,terlihat puluhan antrian Dumtruk untuk mengisi muatan pasir dan Tanah urukan,juga ada alat Exscavator yang berkerja untuk mengupas dan mengeruk pasir yang fungsinya untuk mengisi dumtruk tersebut,jika di hitung setiap harinya tambang tersebut bisa menghasilkan sekitar puluhan dumtruk dan meraihi ke untungan banyak,

Dengan adanya Penambangan galian C yang di duga Kebal hukum juga terbilang Sakti di Desa Wonosobo,diduga ada pembiaran dari intansi intansi terkait dan seolah olah menutup mata juga tidak melihat dengan adanya dengan penambangan galian C tersebut,padahal sering kali di beritakan oleh sebuah media onlen.

Selama ada kegiatan penambangan galian C yang diduga kebal hukum juga terbilang sangat Sakti,mengakibatkan juga dampaknya akses jalan masuk menuju desa Wonosobo khusunya menjadi rusak dan berlubang, sehingga pengendara motor tidak nyaman untuk melewati jalan tersebut ,Banyak bukti dan fakta yang di temukan di sepanjang jalan desa Wonosobo semangkin rusak akibat Aktivitas Penambangan galian C yang setiap harinya di lalui/di lewati Dumtruk muatan pasir yang melebihi kapasitas tonase berlebihan,sehingga jalan menjadi rusak dan berlubang juga dapat membahayakan serta tidak membuat kenyamanan bagi pengguna jalan khususnya kendaraan yang melewati,

Ketika Awak media melakukan penelusuran atau klarifikasi dan konfirmasi kepada salah satu warga yang berada di area lokasi penambangan galian C di desa wonosobo,yang tidak mau di sebut namanya,menjelaskan,,sebetulnya kami tidak senang dengan adanya tambang galian C di desa Wonosobo ini mas,,padahal tambang tersebut sudah pernah di tutup dan ada penertiban dari Aparat Penegak Hukum(APH) pemerintah Banyuwangi tapi kenapa kok masih beroperasi dan beraktivitas lagi,tambang tersebut dulu di miliki oleh inisial ck.karna dia ada masalah terkait pengupasan atau bibir bendungan sungai sehingga ada rembesan air terlihat,karna itu satu satunya saluran air untuk persawahan di desa wonosobo ,sehingga di permasalahkan warga dan di lihat oleh seseorang dari lembaga,ucapnya

Lanjut,Sekarang tambang galian C tersebut bukan di miliki oleh CK tapi sudah berpindah tangan ke pengusaha tambang Inisial BD orang Bali informasinya ,tambang ini sudah beroperasi kurang lebih 2 bulan dan tak lihat ceker dari tambang tersebut tetap ceker yang kemarin,dan anehnya pihak kepala Desa yang punya wilayah diam aja dan tidak ada tindakan dan menertibkan untuk menutup tambang tersebut,banyak dampaknya selain jalan rusak dan berlubang, debu juga bertebaran kesana kesini ,sehingga aktivitas pengendara motor terganggu karena debu dan kotoran sisa dumtruk yang terjatuh,kami merasa terganggu adanya dumtruk yang lalu lalang di desa Wonosobo,bagi kami tidak tidak ada mamfaatnya ada tambang galian C,malah merusak jalan merusak jalan, lingkungan dan ekosistem di desa Wonosobo khususnya,ucapnya

Menurut Undang Undang No.3 Tahun 2020 Tentang pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba )telah menyediakan beberapa Regulasinya,Pasal 158 UU Minerba Menyatakan ” Setiap Orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP ,IPR atau IUPK sebagaimna di maksud dalam Pasal 37 ,pasal 40 ayat(3)pasal 48,pasal 67,ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 10( sepuluh)tahun dan denda paling banyak Rp,100,000,000,000(seratus milyard)

Seharusnya jika penertiban oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tidak pengaruh ,sebaiknya Kapolresta Banyuwangi turun tangan ,terkait aktivitas penambangan galian C di Desa Wonosobo yang di ilegal dan kebal hukum juga terbilang sakti,keberanian para penambang melakukan aktivitas ilegalnya juga di sebabkan karena lemahnya penegak,an hukum di wilayah Banyuwangi,sehingga pengusaha tambang galian C inisial BD di desa Wonosobo tidak perduli dengan larangan dan ketentuan syarat untuk menambang,sehingga begitu mudah untuk beraktivitas dan beroperasi biarpun izinnya belum ada dan keluar ,(IP Slamet)