Pemasangan ( PJU ) Di Jalan Raya Tambelang Desa Sukawijaya Tidak Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Dan Tanpa Papan Nama Proyek Kegiatan

oleh
oleh
Share artikel ini

Bekasi,//detiknews86.com/ – Pekerjaan pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruas Jalan Raya  Tambelang Desa Sukawijaya, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terlihat para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan tanpa adanya papan nama proyek kegiatan, Senin (05/06/2023).

Menurut seorang warga masyarakat setempat yang melintas mengatakan pemborong seharusnya harus memasang papan nama proyek supaya masyarakat tau anggaran berapa dan dari anggaran mana yang sedang dikerjakan sebagai petunjuk bahwa disepajang ruas jalan ini ada pekerjaan pemasangan lampu PJU, sehingga masyarakat pengguna jalan tau anggarannya berapa jadi tidak bertanya-tanya. Kata Warga yang melintas.

A. Nirwanto Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Harian (DPH) Komunitas Masyarakat Bekasi Sadar Keterbukaan Informasi Publik (Kombeskip 151) saat dimintai tanggapan pada hari Jumat (02/06/2023) mengatakan ke awak media,” pekerjaan pemasangan lampu PJU ini tampak asal jadi, terlihat dilokasi tidak ada papan nama proyek dipasang, tapi sudah dikerjakan dan tidak ada rambu-rambu lalu lintas sebagai petunjuk supaya masyarakat pengguna jalan yang melintasi jalan ini agar berhati-hati karena adanya pekerjaan Proyek pemasangan lampu PJU dan para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana anjuran Pemerintah pada saat pekerjaan sedang berlangsung, jelas proyek pemasangan lampu PJU tidak sesuai dengan Standar Operasional Pemerintah (SOP).

Saya berharap Khususnya kepada Dinas Terkait, untuk memberikan sangsi tegas terhadap pihak rekanan pemborong yang tidak menjalankan petunjuk pelaksanaan teknis (juklak dan Juknis) atau spesifikasi teknis  yang sudah ditentukan dalam dokumen kontrak kerja diduga telah dilalaikan.

Lanjut A. Nirwanto, menurut amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2028 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, Pungkas A. Nirwanto. ( Red ).