Masa Reses Kedua 2023 DPRD Karawang Disempurnakan

oleh
oleh
Share artikel ini

Karawang, Detiknews86.com – Rabu, 10 Mei 2023 DPRD Kabupaten Karawang, melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Masa Reses II Anggota DPRD Kabupaten Karawang Tahun 2023.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Karawang, Anggi Rostiana Tarmadi, A.md tersebut diumumankan Masa Reses Kedua yang akan dilaksanakan 6 (enam ) hari dimulai pada tanggal 15 Mei sampai dengan 21 Mei 2023.

Diuraikan dalam rapat dimaksud, bahwa kegiatan reses dilaksanakan oleh seluruh Anggota DPRD dengan mengunjungi Daerah pemilihan (DAPIL) masing-masing dalam rangka menyerap aspirasi Masyarakat Kabupaten Karawang yang selanjutnya akan disampaikan kepada pihak pemerintahan daerah sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah yang akan di tuangkan dalam Pokok – Pokok Pikiran DPRD

Rapat paripurna DPRD yang dipungkas oleh sambutan Bupati Karawang, Cellica Nurachadiana itu pun telah diikuti para Anggota DPRD Kabupaten Karawang, baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual.

Nampak hadir Wakil Bupati Karawang, FORKOPIMDA, Sekretaris Daerah para Asisten. Turut menyaksikan juga para Kelompok Pakar DPRD, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD se- Kabupaten Karawang, para Inspektur Pembantu, para Sekretaris Dinas dan Badan,para Kepala Bagian, serta para Camat se-Kabupaten Karawang, Kepala Kelurahan, Kepala Desa, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Pergururuan Tinggi se-Kabupaten Karawang, para Pimpinan Partai Politik, Ormas, LSM, Pers serta Organisasi Kepemudaan, yang mengikuti melalui aplikasi teleconference.
(Asep Sukmana)