PANARAGAN.Detiknews86.com
KPejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Tubaba, pada Rabu (08/06/2023) pukul 09.00 Wib.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan, pemusnahan ini juga dilaksanakan guna mengurangi penumpukan barang bukti, mengingat kondisi ruangan gudang tempat penyimpanan barang bukti di kantor Kejari Tubaba masih terbatas,” kata Kajari Sri Hariyanto.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Gatra Yudha Pramana,S.H.,M.H didampingi Kasi Intel Dodi Ariyansyah,SH.,M.H., mengungkapkan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasar Putusan Pengadilan Negeri Menggala yang berjumlah 19 Putusan hasil kejahatan tindak pidana umum.
“Adapun barang bukti yang dilakukan pemusnahan tersebut yakni, Narkotika jenis Shabu sebanyak 0,558 gram, Ganja 277,562 gram, dan Hexymer 1.577 butir. Kemudian, terdapat pula 7 unit Handphone serta Pakaian dan Barang Bukti lainnya,” ungkapnya.
Menurut Gatra, pemusnahan dilakukan dengan dua cara yaitu, untuk hexymer diblender dan Barang Bukti lainnya dibakar.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan di Kejaksaan Negeri Tubaba, mengingat kita baru berdiri dan diresmikan pada November Tahun lalu,” imbuhnya.
Berdasar pantauan, dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut, turut pula dihadiri Ketua PN Menggala diwakili oleh Panmud Pidana, Ansori,S.H, Kapolres Tubaba diwakili oleh Kasat Reskrim, Dailami, S.H. Kasat Narkotika Yopy Hariyadi, S.H. Kabag Umum Pemkab Tubaba Haderiansyah dan Irban I Inspektorat Suandi Salam, Kasi Pidum Kejari Tubaba Slamet Santoso. S.H. Kasi Datun Adiarebi, S.H.,M.H, Kasubbagbin Asrofi, S.H., para Kasubsi dan Jaksa Fungsional serta Pegawai Kejaksaan Negeri setempat. (san)