CIC Aceh Singkil Bersama Mantan Combatan GAM Aceh Singkil Sebut PEMDA Tidak Serius Soal Penyerahan Tanah Mantan Kombatan

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, SINGKIL 

Mantan combatan GAM Aceh Singkil minta pemerintah percepat lahan mantan Combatan GAM Aceh singkil, karna sudah berapa tahun pasca perdamaian MOU helsiinky sampai sekarang belum terealisasikan kepada mantan combatan GAM Aceh Singkil.

Sehubungan surat Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada masa bupati Aceh Singkil Dul musryid dan pernah juga di jambatani kapolres AKBP Iin Maryudi Helman Di malam 4 desember 2023 lalu yang juga di hadiri SETDA Aceh Singkil”Drs.Azmi ” sebut Sejumlah mantan combatan GAM Aceh Singkil kepada ketua Corruption Investigasi Committee (CIC) ” Khairul Amri.

Lanjut- dalam kata inti penyampaian dari pihak PEMDAaceh singkil di malam tanggal 4 Desember 2023 lalu, akan segera menyerahkan dan membangunkan kebun mantan Combatan GAM seluas 100 hektar Beranggotakan 50 orang. Namun nyatanya sampai sekarang tidak terealisasikan ada apa dan Kepa! Sebut sejumlah combatan GAM Aceh singkil ,maka berkesan Pemda Aceh Singkil tidak serius dan mengabaikan surat Gubernur 20 Agustus 2019 atas penyerahan lahan tersebut, Rabu  (7/6/ 2023)

Bahwa sesuai qanun nomor 06 tahun 2015, tentang Badan Reintegrasi aceh (BRA), adalah Lembaga non Struktural pada Pemerintah Aceh, yang diberikan tugas dan kewenangan untuk penyelenggara Penguatan Perdamaian melalui pemberdayaan ekonomi, bantuan sosial dan penyedian lahan pertanian dan lapangan pekerjaan, sesuai termaktub dalam butir 3.2.5 huruf a; b dan c MoU Helsinki yang
belum tertangani dengan baik.

Merespon surat Gubernur Aceh Nomor : 100/12790, perihal : Penyelesaian Lahan Pertanian Bagi  Mantan Kombatan Tapol/Napol dan Masyarakat Imbas Konflik. Dan surat ketiga Gubernur Aceh
kepada Bupati/Walikota se-Aceh nomor : 100/13963 tanggal 17 september 2020, agar menetapkan dengan Keputusan Bupati/walikota.

Dan surat Bupati Aceh Singkil nomor : 590/1132 tanggal 26 Agustus 2020 perihal : Tindaklanjut Penyelesaian Lahan Pertanian Bagi Mantan Kombatan Tapol/Napol dan Masyarakat Imbas Konflik, yang di tujukan kepada Ketua DPRK Aceh Singkil dan salah satu tembusannya kepada kami, pada
alinea kedua berbunyi ; Mengingat Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil memiliki Aset lahan
seluas ± 280 Ha, maka kami meminta persetujuan dan rekomendasi terhadap lahan aset milik Pemerintah Daerah tersebut untuk dihibahkn/diserahkan kepada Mantan Kombatan Tapol/Napol dan Masyarakat Imbas Konflik melalui Satpel Badan Reintegrasi Aceh Kabupaten Aceh Singkil ± 100
Ha.

Maka untuk maksud point-point tersebut diatas kami harap kesediaan bapak Pj. Gubernur Aceh untuk dapat menindaklanjuti amanah MoU Helsinki point 3.2.5 tersebut, Mengingat Pemkab Aceh Singkil tidak ada respon yang positif sehingga tidak ada kejelasan lahan tersebut sampai sekarang
walaupun kami telah menyurati beberapa kali Bupati dan Ketua DPRK Kabupaten Aceh Singkil.

Mantan combatan GAM dan ketua CIC Aceh Singkil meminta kepada PJ Bupati Aceh Singkil, dan lembaga DPRK Aceh Singkil agar dapat segera membentuk Dengar Pendapat bersama mantan combatan GAM Aceh singkil.dan Jagan membiarkan ekonomi dan kesejahteraan mantan combatan GAM Aceh Singkil semakin terpuruk dan demi terganya perdamaian yang telah di sepakatiTutup” sejumlah mantan combatan GAM di Aceh singkil.

[JMR]