LPG 3 Kg Bersubsidi Langka Di Dompu, Agen/ Pengecer Patok Harga Di Atas HET.

Share artikel ini

Dompu.NTB.|| DetikNews86.com – 
Beberapa minggu terakhir ini ketersedian LPG 3 Kg bersubsidi pada tingkat pengecer/agen tidak ada di wilayah Kabupaten Dompu sehingga warga berebutan unruk mendapatkan tabung gas bersubsidi tersebut. akibat kelangkan gas sehingga harga melonjat naik tiga kali lipat dari Harga eceran tertinggi yang di tetapkan Pemerintah, terkait hal itu Pemerintah Daerah yang di berikan kewenangan oleh pemerintah pusat untuk mengawasi hal itu di nilai mandul alias pasif, Rabu (7/6/3).

Kondisi ini memicu masyarakat pontang panting untuk memperoleh gas LPG tersebut dengan cara berebutan di tempat pengecet pengecer atau agen. Selain itu rakyat miskin harus membelinya dengan harga yang sudah tidak sesuai lagi dengan HET sebagaimana di tetapkan Pemerintah.

“berapapun harga yang di patok pengecer tetap kami beli sekalipun LPG tersebut bersubsidi untuk rakyat miskin” tutur salah satu ibu rumah tangga yang sedang membeli satu tabung gas dari pangkalan.

Terkait kelangkaan gas saat ini masyarakat Dompu menuding bahwa Agen dan pengecer menimbun dan menjual di daerah laim dengan harga lebih tinggi lagi, tak heran bila saat inj harga LPG 3Kg kisaran Rp 35000/tabung bahkan sampai angka Rp 45000/satu tabung sedangkan harga eceran normal sesuai standar pemerintah kurang dari RP 20.000/ tabung.

Dengan merujuk pada regulasi Migas yang ada bahwa agen maupun pengecer dilarang menjual gas bersubsidi tersebut di atas HET yang sudah di tetapkan Pemerintah.

‘Patut di duga ke langkaan LPG ini merupakan ulah maafia migas mulai dari PT Pertamina, Agen maupun pemilik Pangkalan, yang pada endingnya mensensarakan masyarakat miskin”.

Hal ini ucap salah satu ibu rumah tangga yang di temui awak media, apabila praktek-praktek kotor seperti ini tidak lakukan tindakan tegas maka yang menjadi korban adalah masyarakat kecil.

“Gas Elpiji 3 Kg tersebut di peruntukan bagi warga miskin dan haram hukumnya apabila di nikmati oleh golongan masyarakat yang mampu atau borjuis.”terangnya.

Selain itu ia menyesalkan lagi lambannya Pemerintah Daerah melalui aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas kepada pihak pengecer dan Distributor/agen yang bertindak curang serta melanggar aturan tata niaga migas di Daerah ini.

“Bila hal ini di biarkan terus maka yang menjadi tertindas dan sensara atas permainan kotor agen dan pemilik pangkalan, terangnya.

Dari hasil penelusuran awak media di beberapa pangkalan resmi bahwa ketersedian LPG 3 Kg bersubsidi di setiap pangkalan sangat sedikit dan langkah, sehingga masyarakat berebutan membelinya dengan harga yang sangat tinggi.
Lain lagi penuturan Asiah ibu rumah yang saat itu ada di pangkalan sedang menunggu gas datang memaparkan, saat ini kami susah sekali mendapakan LPG 3 Kg, hampir setiap pengecer kami datangi namun selalu tidak ada ketika ada tabung gas maka kami harus berebutan dan membelinya dengan harga Rp 35000/tabung gas.

“Mau tidak mau kami harus beli gas dengan harga selangit sekalipun LPG 3 kg tersebut merupakan subsidi pemerintah untuk keluarga miskin,dan haram hukumnya kalau di jual belikan dengan harga eceran tertinggi yang di tetapkan Pemerintah,”cetusnya.

Lanjut Asiah, susah benar mencari gas subsidi sekarang ini selain barangnya langkah harga yang di tawarkan oleh pengecer sangat tinggi.

“saat ini kami harus susah payah dan keluarkan koceh yang tinggi baru bisa mendapatkan 1 tabung LPG bila tidak demikian maka kami tidak bisa memasak dan makan” keluhnya.

Selain itu tanya dia kepada awak media, kenapa ya pemerintah daerah masa bodoh dan tudak mau tau tentang kesusahan masyarakat saat ini.

“mereka memang tidak tau, masa bodoh atau pura-pura tidak tau dengan kelangkaan LPG saat ini,” heranya. atau tidak mendengar bahwa LPG bersubsudi untuk rakyat miskin diperjual belikan oleh pengecer/pangkalan dengan seenaknya tampa memperhatikan beban yang di rasakan oleh rakyat miskin seperti saya saat ini bahkan masyarakat lain pada umumnya, gumanya dengan kesal.

Dampak atas kelangkaan Migas di daerah ini akan menimbulkan berbagai efek sosial  dan melululantahkan seluruh aktivitas masyarakat terutama untuk pemenuhan hidup sehari-hari.

“apabila tidak ada gas maka banyak UMK yang bangkut terutama usaha kuliner, home industri dan ibu rumah tangga tidak bisa memasak untuk kekuarga serta hal lainnya.”ujarnya.

Bila merujuk pada regulasi yang ada UU.nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas dan peraturan turunan lain yakni Permen ESDM nomor 28/2008 dan Keputusan Mentri esdm 7436K/12/Mem/2016 bahwa harga eceran tertinggi LPG 3 Kg bersubsidi di tetapkan oleh pemerintah Daerah. Sedangkan merujuk pada Peraturan Presiden 104/2007, Permen 28/2008 dan Keputusan Menteri ESDM 7436.K/12/MEM/2016 bahwa harga jual eceran LPG 3Kg di titik serah adalah sebesar Rp 4.250/kg atau 12.750/tabung namun dalam praktek yang terjadi di lapangan pangkalan/pengecer menjual ke masyarakat sudah melebihi dari ambang batas yang di tetapkan Pemerintah yakni sekitar Rp 35000 per tabung gas bersubsidi.

Terkait hal itu masyarakat mendesak kepeda pemerintah daerah khusus institusi terkait yakni Dinas Prindag, DLH,APH untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para agen dan pangkalan yang nakal terhadap penjualan Migas yang bersubsidi, desak warga.

“ia berharap agar institusi terkait di daerah agar segera mengambil langkah yang tegas terhadap pihak -pihak yang dengan sengaja menjual LPG 3 kg  di atas HET yang sudah di tetapkan Pemerintah, harapnya.

Selain gas LPG 3 Kg yang langkah namun minyak solar dan pertalaex bersubsidi kerap kelangkaan di setiap SPBU di Kabupaten Dompu, dimana pelayanan di SPBU sebagaimana yang di pantau awak media kerap melayani pengisian yang menggunakan drum dan jerigen dari pada kendaraan umum, sehingga penyalahgunaan bbm bersubsudi kerap terjadi namun melihat fakta seperti itu aparat terkait tutup mata dan patut di duga bersekingkuh dengan pemilik SPBU. pungkasnya. Jurnalis, Rdw/ddo