DETIKNEWS86.COM, KUTACANE
Besarnya dukungan dan harapan dari berbagai pihak kepada Darmawan sebagai Pelapor pada pihak Polres Aceh Tenggara(Agara)Menjadi Motivasi yang kuat mengharumkan nama baik wartawan dan LSM di Bumi sepakat Segenep.
Darmawan, wartawan Central,senin 29 Mei resmi melaporkan Awaludin, kepala desa kisam pasir Kecamatan Lawe Sumur agara, nomor tanda terima laporan, Reg/09/V//Res.1.24/2023 delik aduan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,pasal 18 ayat 1.
Diduga kuat, Awaludin selaku kepala desa kisam pasir, mengintimidasi melalui pesan wahtsap dengan kata serta kiriman vidio pendek yang terkesan bernuansa Ancaman pada wartawan central.
Selain hal itu Awaludin juga secara terang-terangan melarang wartawan central melalui wahtsap, agar kasus dugaan korupsi anggaran dana desa tahun 2022-2023 yang ada di desa Tiger miko kecamatan Lawe Sumur jangan di beritakan oleh central, ucapan pencegahan itu juga berulang kali di cetuskan oleh Awaludin.
Darmawan selaku wartawan harian central,sangat mengharapkan, agar laporan itu bisa secepat nya mendapat kepastian secara hukum, menetapkan nama tersangka sembari secepatnya melakukan penahanan atas terlapor, agar tercapai rasa nyaman tidak selalu merasa terancam pada pelapor saat menjalankan aktivitas kontrol sosial di lapangan.
Sebagai warga negara,saya sangat berhak meminta agar harapan itu di realisasikan oleh APH saat ini kondisi saya tidak nyaman, alias Drop, bahkan setelah usai saya melapor di polres, ancaman melalui vidio yang awaludin kirim ke WA saya semakin brutal dan sadis, yang seolah-olah selalu ingin membunuh saya, mencekik leher saya sampai mati.
Saya juga sangat yakin, dan mengapreasi kinerja bapak kapolres agara beserta Jajaran yang begitu tanggap dan cepat menindak lanjuti laporan saya selaku wartawan dan warga negara yang taat dengan hukum, mudah-mudahan tercapai rasa ke adilan tampa ada permainan dan tekanan dari pihak manapun, kasus ini pun bisa cepat sampai pada proses pengadilan negeri kutacane.
M.Saleh selian, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Aceh Tenggara, mengharapkan juga kepada polres setempat, untuk secepatnya menindak lanjuti laporan wartawan central.
“Kita sangat Apreasiasi kinerja Bapak kapolres beserta jajaran menyikapi kasus yang di laporkan oleh saudara Darmawan.”
Kendati demikian, saya selaku Bupati Lira agara, sangat berharap, kasus ini secepatnya mendapat kepastian hukum.
Kita ingin, laporan ini menjadi langkah yang baik bagi mereka-mereka yang belum mengerti tentang hukum,serta menjadi momentum yang kuat untuk wartawan dan LSM agar jangan pernah takut menyuarakan kebenaran, tegas bapak M.Saleh Selian pada awak media Jum’at (9/6/2023)
Sebelum” Junaidi SP alias Nal. Dari Lembaga swadaya masyarakat(LSM) Generasi Muda Peduli Tanah Air(Gempita) Aceh Tenggara(Agara) menjabat sebagai Wakil ketua 1 bidang Politik hukum danĀ keamanan (Polhukam), menyampaikan juga melalui central, Jum’at 2 juni 2023 di kutacane.
“Saya sudah pelajari sepenuh nya, kronologi rekam jejak kejadian yang di alami oleh wartawan Central, hingga berbuntut ke ranah hukum, bahkan” selain itu, saya juga sudah mendalami karakter kepribadian oknum kepala desa kisam pasir tersebut, termasuk roda kepemimpinan dia sebagai kepala desa di kisam pasir setempat.
Artinya” Oknum kepala desa kisam pasir Kecamatan Lawe Sumur (Awaludin) itu layak di beri efek jera melalui jalur hukum.”
Jika pihak polres Agara,menempat kan orientasi nya pada yang benar, Insyaallah, kasus yang di laporkan oleh wartawan central agara,Niscaya dengan mudah terlengkapi unsur pidana, yang menjerat Awaludin.
Pasalnya” Delik aduan yang di predeksi bisa menjerat, disinyalir bukan saja di Undang-undang No 40 1999 tentang pers Pasal 18 ayat 1, melainkan masih ada yang bisa menjerat dia, jika pihak penyidik mau menambah.
Contoh prinsipil nya papar junaidi,
Selain undang-undang Nomor 14, tahun 2028, tentang keterbukaan informasi publik.
Pihak penyidik polres agara juga bisa masuk pada undang-undang nomor 31 tahun 1999/atau perubahannya. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasalnya tegas junaidi menjelaskan “Saudara Awaludin, diduga dengan sengaja, menghalangi atau melarang wartawan central, mempublikasikan, indikasi dugaan penyimpangan Anggaran dana desa tahun 2022-2023, di desa Tiger miko yang disinyalir terjadi Tindakan Pidana Korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Kita menduga kuat,Dana desa yang di kelola oleh kepala desa Tiger miko (Hasan Basri) itu posisi tidak baik-baik saja. Apakah ada manuver jual beli kegiatan oleh kepala desa Tiger miko dengan kepala desa kisam pasir atau sebalik ya, oknum kepdes tiger miko, memang hanya ingin mencari perlindungan pada Awaludin, agar bisa mengamankan Biro wartawan central, dugaan kegiatan dana desa tiger miko tidak mencuat ke publik.
Selain beberapa uraian yang di prediksi bisa di jadikan objek delik hukum pada awaludin dan kepdes tiger miko.
Saya selaku wakil ketua 1 LSM Gempita Agara mengecam juga atas tindak-tanduk awaludin,yang mengeluarkan kata-kata di Akun Facebook pribadi nya dengan kalimat yang diduga sudah menodai profesi semua wartawan di indonesia terkhusus wartawan yang ada di bumi sepakat segenap Aceh Tenggara.
Ada pun isi Akun yang diduga sudah mencoreng nama baik wartawan. Seperti Menjamunya wartawan ntak di kenal, menjadi Pungli di Agara,Para pengulu kute sepakat untuk bersatu.
Jika di lihat dari Status Awaludin tersebut, Oknum kades ini, bisa di laporkan secara hukum. Jika saya wartawan, pasti juga saya laporkan dia, demi menjaga marwah aktivitas selaku kontrol sosial. Selain itu, kata-kata dia di FB, dengan membawa nama pengulu, mencerminkan kan berbagai alasan.
Seperti diduga ingin menciptakan perlawanan dengan wartawan yang berujung SARA, atau ingin kembali menakut-nakuti wartawan yang lain, agar jangan coba-coba soroti dana desa mereka yang diduga menyimpang di Kecamatan Lawe Sumur.
Selain LSM Gempita, Persatuan wartawan Aceh (PWA) Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) juga LSM Lira Agara, mengecam juga status akun FB. Awaludin kisam tersebut, mereka juga meminta, agar bapak kapolres Aceh Tenggara, secepatnya melakukan proses hukum atas produk Awaludin.
[Ady]