Parhan padilah Bukan Anggota Partai Salah Satu Tokoh Pemuda Batujaya Angkat Bicara

oleh
oleh
Share artikel ini

Kabupaten Karawang,//detiknews86.com/- Dari beredarnya pemberitaan yang di duga salah seorang anggota PPK batujaya ikut dalam partai politik dan melanggar Pasal 72 huruf (e) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi: (e) tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Anggi Oghut menerangkan bahwasanya inisial PP bukan anggota partai politik, melainkan hanyalah sebagai aspiratif,” Ungkapnya Anggi.

” Saya paham dan tau betul kalau PP itu bukan anggota partai, dia hanya aspirator dari salah satu dewan provinsi Jawa barat. Minggu 11/06/2023.

Anggi juga menambahkan kalau sebenarnya yang berinisial PP itu tadinya hanyalah pegawai pemerintah kecamatan, dan bisa di buktikan faktanya,”Ujar Anggi

” Inisial PP itu tadinya orang kecamatan dan selalu membantu meringankan beban masyarakat kecamatan batujaya dengan menjadi aspirator dan bukan anggota atau pengurus partai sesuai surat keterangan partai nomor 0129/D/SUKET/AJ-09-PKS/2021 yang memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan bukan pengurus dan anggota partai keadilan sejahtera yang di tandatangani oleh ketua DPD PKS kabupaten Karawang dan saya bisa buktikan itu” tutup Anggi 11/06/2023
Di tempat yang berbeda, awak media kemudian menghubungi inisial PP tentang ucapan Anggi Oghut tersebut dan inisial PP pun membenarkan hal tersebut,” Terangnya Anggi,”Terangnya Anggi.

” Ucapan dari Anggi memang benar karena setiap saya melakukan kegiatan sosial beliau selalu mendampingi” ungkap inisial PP kepada awak media 11/06/2023
Setelah melalui beberapa konfimasi kepada pihak ini sial PP dan salah satu tokoh pemuda kecamatan batujaya bahwasanya PP bukanlah anggota atau pengurus partai dan hanya pegawai kecamatan yang ikut menjadi anggota PPK bidang logistik,”Tutupnya Anggi.

( Redaksi ).