Banyuwangi, detiknews86.com Tim awak media turun di lapangan untuk melakukan investigasi terkait aktivitas tambang ilegal jenis galian C di wilayah Banyuwangi. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas tambang yang diduga ilegal.
Dari hasil investigasi penelusuran tim awak media di lapangan tambang di duga Ilegal masih banyak yang beroperasi di wilayah Banyuwangi dan terlihat alat berat jenis ekskavator untuk pengerukan tanah ke armada dumtruck.
Seperti pengusaha tambang galian C diduga ilegal di Desa Bareng Kecamatan Rogojampi, yang dimiliki “BS & KS” masih saja beroperasi. Seakan pemilik tambang galian C di duga ilegal ini merasa kebal terhadap hukum. Rabu (14/06).
Agus Samiaji Ketua DPC Fast Respon Polri (FRN) Banyuwangi mengatakan, Masih banyak lokasi tambang galian C di duga ilegal di Banyuwangi yang masih saja melakukan aktivitas penambangan, tanpa ada rasa takut terhadap APH. “Ungkapnya.
Aparat Penegak Hukum (APH) sering kali melakukan operasi penertiban tambang, namun pengusaha-pengusaha tambang galian C di duga ilegal ini tidak pernah kapok dan jera masih saja melakukan aktivitas nya,”jelasnya.
Sudah jelas berdasarkan undang-undang yang berlaku, pengusaha tambang ilegal juga bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah menyediakan berbagai regulasinya. Dalam pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,”terang Agus Samiaji.
Agus Samiaji meminta kepada masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari aktivitas tambang ilegal, karena bisa berdampak buruk terhadap lingkungan. Berharap Kapolda Jatim menindak tegas segala bentuk pelanggaran ini dan memberikan sanksi bbagi pengusaha tambang galian C di duga ilegal dengan sesuai undang-undang yang berlaku,”pungkasnya (Team)