Bogor, //detiknews86.com/ – Pihak kepolisian Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Yang mana dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang pelaku berinisial LS , RA , AK, dan S. Pada Rabu 7 Juni 2023.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu 14 Juni 2023). Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan, bahwa pengungkapan yang berhasil dilakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Rancabungur, berawal dari adanya laporan dari dua orang korban bahwa telah terjadi penyekapan di sebuah rumah yang terletak di Rancabungur Kabupaten Bogor Pada 29 Desember 2022.
Dari laporan dan informasi tersebutlah Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor bersama dengan Polsek Rancabungur langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Dan berhasil mengidentifikasi serta melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial S alias ED (63) di wilayah Rancabungur Kabupaten Bogor pada 7 Juni 2023.
“Dari penangkapan tersebut tim penyidik melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap seorang pelaku lainnya yakni RA (32) pada Kamis 8 Juni 2023 di wilayah Ciamis, lalu pada 13 Juni 2023 tim Resmob Polres Bogor dan Unit PPA melakukan penangkapan kembali terhadap dua pelaku lainnya yaitu LS (49) dan AK (37) di Medan Sumatra Utara, hingga saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap enam orang pelaku lainnya,”ucap Kapolres AKBP Dr.Iman Imanuddin.
Masih dijelaskan Kapolres, jadi motif yang digunakan para pelaku Ini yaitu menyalurkan para korban yang akan dijadikan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dengan merekrut korban di grup Facebook lalu membuatkannya passport. Kemudian, para korban ini di bawa ke malaysia tanpa adanya Visa Kerja dan di pekerjakan sebagai TKW ilegal, dari pengungkapan TPPO tersebut Polres Bogor berhasil menyelamatkan lima orang korban yang hendak diberangkatkan secara ilegal.
“Sementara itu, dari kegiatan ilegal tersebut para pelaku ini bisa mendapatkan keuntungan sekitar 5 juta rupiah dari satu orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang di kirim Malaysia,”jelasnya.
Selain itu Polres Bogor juga sebelumnya berhasil melakukan penanganan tindak pidana TPPO yang melibatkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal pada 3 Desember 2022 dengan modus serupa di wilayah Parung Panjang Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut telah ditetapkan tiga orang tersangka berinisial yakni L yang berperan sebagai penampung dan pembuat passport, SH alias D selaku perekrut, sementara itu seorang tersangka lainnya yakni YW dalam status DPO.
“Dari pengungkapan TPPO tersebut Polres Bogor berhasil menyelamatkan empat orang korban yang akan diberangkatkan secara ilegal, dan saat ini kami pun sudah melakukan koordinasi dengan BP3MI Jawa Barat terkait 22 orang korban yang telah di berangkatkan ke malaysia secara ilegal menggunakan Passport sebagi turis (Overstay),”terangnya.
Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah,”tutup Kapolres.
(Red)