Tulang Bawang Barat.detiknews86.com
Kejaksaan negeri(Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat(Tubaba)Lampung, Hadiri kegiatan penandatanganan kerja sama pendampingan hukum kepada seluruh Kepalo tiyuh Kabupaten Setempat. Pelaksanaan kegiatan di pusatkan di gedung serba guna Tiyuh Candra Mukti , kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut ,kepala kejaksaan negeri Sri Haryanto SH.MH,PJ bupati M.firsada di wakili inspektur perana putera, berserta jajaran dan seluruh kepalo tiyuh SE tubaba.
Kepala kejaksaan negeri(Kejari) Sri Haryanto menyampaikan .kegiatan pendampingan hukum ini bukan berati kepalo tiyuh tersebut kebal terhadap hukum namun hanya sebatas konsultasi serta pembinaan.
“Bagi kepalo tiyuh kami selalu membuka ruang terbuka,untuk melakukan konsultasi hukum dengan pihak kejaksaan serta pembinaan,terutama mengenai pengelolaan dana desa,”ucapnya saat memberikan sambutan dalam kegiatan penandatangan(14/06/2023)
Bahkan, dirinya juga mengatakan dalam waktu dekat akan ada penetapan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.
“Seperti Tiyuh Tirta makmur karena dia tidak memenuhi pengembalian akhirnya di lempar ke kejaksaan, insyallah bulan ini di tetapkan sebagai tersangka dan bulan depan kita limpahkan ke pengadilan.”lanjutnya saat di wawancarai
Dia juga menjelaskan,untuk tersangka sendiri itu sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik dan ada tiga minimal tersangka yang akan di tetapkan.
Sementara itu, inspektur perana putera juga menyebutkan untuk total kerugian sendiri sudah di perkirakan.
“Untuk totalnya kerugian kurang lebih sekitar 300 juta ,yang dulu sudah di kembalikan sekitar 140 juta,itu dari tahun 2020 Sampai 2021″pungkasnya